Mohon tunggu...
M. Iqbal Irfany
M. Iqbal Irfany Mohon Tunggu... -

Musafir dalam random-walk kehidupan. Tinggal dan studi di Jerman. @iqbalirfany (twitter)

Selanjutnya

Tutup

Money

Benarkah Interest Rate adalah "Harga" Uang?

9 April 2012   08:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:50 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa uang dan waktu akan produktif hanya jika uang pinjaman dibelikan barang kapital lalu barang kapital yang dibeli tersebut dipakai secara produktif pula. Perlu dicatat bahwa terminologi "produktifitas oleh waktu" dalam hal ini bukanlah berarti bahwa output tersebut ditentukan oleh waktu, tetapi hanya mengisyaratkan bahwa output akan bertambah sepanjang waktu jika penggunaan barang kapital tersebut menambah output. Dapatlah dikatakan bahwa output dan waktu merupakan dua hal yang terpisah sama sekali. Variabel waktu hanyalah digunakan untuk menggambarkan evolusi output saja.

Dari uraian di atas cukup jelas bahwa interest rate bukanlah the price of money bahkan uang pinjaman pun tidak akan serta merta menambah output selama uang tersebut tidak dibelanjakan untuk membeli barang kapital produktif. Hal ini cukup memberikan justifikasi kekeliruan pengaplikasian interest rate sebagai "biaya pengembalian uang" yang membuat nilai pinjaman terus menggelembung seiring berjalannya waktu.

Implikasi lainnya adalah bahwa dalam transaksi keuangan, pricing mechanism perlu dilakukan melalui terminologi hargalain selain interest rate yang ternyata hanyalah merupakan the price of time. Bentuk transaksi lain - misalnya penetapan harga jual berdasarkan margin melalui kontrak jual beli barang kapital atau kontrak bagi hasil -  dimana pricing mechanism sama sekali tidak dikaitkan dengan waktu kiranya lebih adil dan lebih memiliki justifikasi ilmiah. Dari perspektif pricing mechanism ini, cukuplah jelas kiranya kenapa sebuah ayat mengharamkan riba (usury) dan sebagai pembandingnya adalah kontrak jual beli yang dihalalkan. Namun karena kolom ini adalah "Bukan Tafsir", tentu para fuqaha dan paramufassir lah yang lebih berkompeten menjelaskannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun