Setelah dua tahun mengalami stagnasi, BUMDES Mekarsari desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mulai mendapatkan angin segar kembali dengan rejuvenasi besar besaran yang dilakukan oleh KKN 70 Universitas Jember. Tercatat mulai 1 Juli 2020, Komunikasi yang dibangun dan dilakukan oleh mahasiswa KKN 70 UNEJ dengan aparat desa membuahkan hasil sesuai dengan roadmap ditetapkan.
Setelah proses panjang komunikasi bersama aparat desa tentang struktur BUMDES pada periode sebelumnya, maka didapatkanlah banyak masalah yang ditemukan seperti tidak rasionalnya jumlah pembelanjaan modal yang digunakan, amburadulnya neraca arus kas, buruknya tupoksi pemangku BUMDES dan lain lain.Â
Melihat masalah masalah tersebut didapatkanlah kesimpulan bahwa dibutuhkannya analisa perencanaan terlebih dahulu sebelum melangkah pada tahap selanjutnya, maka dari itu untuk memastikan kondisi keuangan dilakukanlah auditing terhadap laporan keuangan yang digunakan dalam model bisnis yang dijalankan yakni unit usaha simpan pinjam.
Pembahasan mengenai penyegaran kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) mendapatkan dukungan dan effort besar dari aparat desa terutama Kepala Desa yang dalam hal ini seringkali menyampaikan dalam diskusi bahwa cita cita utama dalam pembangunan desa Nogosari ialah kembali berdirinya Badan Usaha Milik Desa dengan model unit bisnis baru dengan analisa terbaik, sehingga kejadian dimasa lalu akibat tidak matangnya perencanaan  tidak kembali terulang.Â
Dengan harapan model unit bisnis baru yang akan digarap benar benar berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat, oleh karenanya dengan mempertimbangkan beberapa hal didapatkanlah kesepakatan bahwa model unit bisnis yang akan di bangun ialah industri air minum yang akan dibangun secara bertahap yakni dimulai dari industri refill air minum dengan pengadaan galon murah sebagai tahap awal, kemudian akan berlanjut pada pendirian industri air minum dengan melihat beberapa potensi sumber mata air terbaik yang dimiliki Nogosari yang nantinya akan dipasarkan terlebih dahulu kepada pasar domestic untuk memenuhi kebutuhan seperti kifayah, walimatul ursy dan lain lain, sehingga nantinya masyarakat nogosari akan diarahkan untuk mengonsumsi air mineral yang diproduksi langsung oleh desa, tentunya dengan benefit seperti harga yang lebih murah dan lain lain.
Industri lainnya yang masuk didalam kesepakatan antara KKN 70 Unej dengan Pemerintah Desa ialah pendirian Pusat Alat Tulis Kantor (ATK Center), hal ini dengan mempertimbangkan sulitnya aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan layanan fotocopy, pencetakan dokumen, dan segala jenis lainnya yang berhubungan dengan administrasi ke desa, bukan hanya ATK melainkan juga kebutuhan consumer good akan tersedia didalam fasilitas ini dalam jangka panjang, sebagai keberlanjutan program ini harapannya menjadi cikal bakal berdirinya Mini Mart Desa yang juga melayani multipayment center yang membantu masyarakat untuk tidak jauh jauh membayar segala jenis pembayaran. Sementara diindustri pertanian dirasa belum terlalu dibutuhkan dalam hal ini.
Oleh karenanya, guna menyusun perencanaan dan analisis kelayakan usaha, Pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya kepada KKN 70 UNEJ untuk melakukan Analisis kelayakan usaha terhadap dua industri yang akan dibangun, tercatat pada tanggal 22 Juli 2020, Analisis berhasil dibuat dan diserahkan kepada Pemerintah Desa Nogosari. Apresiasi besar dari pemerintah desa terhadap hasil analisis KKN 70 UNEJ menjadikan perencanaan tersebut menjadi prioritas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2021 yang disampaikan langsung oleh Kepala desa dalam sebuah kesempatan diskusi bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H