Dampak panjang Covid 19 terhadap perekonomian masih menjadi perhatian utama semua pemerintahan di dunia, berbagai kebijakan ditelurkan untuk memitigasi efek pandemic lebih dalam terhadap stabilitas perekonomian, salah satu yang menarik untuk diperhatikan ialah upaya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Amerika serikat yang notabene menjadi rujukan banyak negara untuk kebijakannya, mulai dari pelonggaran kuantitatif yang menimbulkan perdebatan dalam berbagai diskursus hingga baru baru ini Presiden Donald Trump dengan terbuka melakukan permintaan untuk Federal reserve melakukan tingkat suku bunga negative untuk memacu perekonomian dan memompa kembali aliran perekonomian dengan kegiatan investasi dll. Apa yang dilakukan oleh Donald Trump menarik perhatian, apakah mitigasi efek pandemic terhadap perekonomian dengan menurunkan suku bunga acuan mendekati Nol persen atau bahkan negative benar" efektif dan terbukti ?
Critical Review
Apa yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump bukan barang baru dalam upaya menghadapi ancaman krisis, tingkat suku bunga negative juga pernah dilakukan oleh Federal Reserve dalam upaya menanggulangi krisis AS pada tahun 2008, apa yang dilakukan The FED inilah kemudian dijadikan rujukan banyak Bank Sentral dunia (terutama negara maju) untuk melakukan hal yang sama yakni menurunkan tingkat suku Bunga mendekati nol persen bahkan negative, seperti Bank Sentral Denmark dengan suku bunga -0,65%, kemudian diikuti oleh European Central Banking dengan suku bunga -0,4% begitupun Bank sentral Swiss, Hungaria, Swedia dll melakukan hal yang sama.
Dari pengalaman krisis ekonomi 2008, kebijakan tingkat suku bunga negative secara empiris efektif untuk mengatasi dan meredam krisis ekonomi global, kebijakan ini bahkan didukung oleh dua lembaga keuangan dunia yakni International Monetary Fund dan World Bank. Jose Vinals,2019 menyatakan bahwa efek suku bunga negative mampu meredam dan setidaknya memberikan stimulus moneter dan kondisi pasar keuangan yang lebih baik, namun kebijakan ini juga memiliki batasan dalam implementasinya, sebuah bank sentral tidak serta merta memberlakukan suku bunga negative terlalu dalam, IMF memberikan pandangan bahwa suku bunga negative berada dalam rasio aman antara 0,75% hingga 2%, dalam sebuah literature IMF dikatakan bahwa setidaknya selalu ada efek samping dari kebijakan tingkat suku bunga negative yang harus di waspadai oleh seluruh bank sentral saat ini dalam memitigasi dampak pandemic Covid 19.
Secara teori mengatakan bahwa ketika suku bunga negative, maka pemilik deposit di bank akan menarik dananya sebab dengan bunga negative justru membuat dana deposit yang diletakan dibank akan semakin berkurang dan pemilik dana akan berinisiatif untuk mengalihkan dananya di tempat lain yang dianggap produktif dan implikasinya ialah roda ekonomi akan bisa berjalan dengan normal kembali, investasi di sektor produktif ditengah krisis pandemic saat ini akan meningkat dll. Namun teori ini dianggap pengikut Keynes tidak tepat, mayoritas pengikut John Maynard Keynes mempercayai bahwa tingkat suku bunga bukanlah determinan kritis dalam menentukan permintaan Investasi (Iswardono,1990), sebagian pendukung tersebut justru percaya bahwa variable kritis yang menentukan tingkat investasi ialah variable yang menentukan tingkat keuntungan yang diharapkan atau biasa dikenal dengan Marginal Efficiency of Investment, secara sederhana golongan ini percaya bahwa tingkat suku Bungan inelastic dengan permintaan investasi.
Ancaman deflasi bahkan depresiasi amat menyakitkan bagi perekonomian dunia, Masa depan perekonomian global menjadi absurd dan susah ditebak (Mario Draghi,2020), oleh karenanya kebijakan semacam ini walaupun tidak lazim dilakukan oleh bank sentral kemudian menjadi wajar ketika dihadapkan kondisi saat ini, tentu dengan harapan ketika dana deposit di tarik dan dialihkan ke sektor yang lebih produktif mampu memacu perekonomian yang pada akhirnya deflasi bahkan depresiasi bukan menjadi kekhawatiran dikala krisis saat ini.
Namun bagaimana dengan kebijakan ini apabila diterapkan di Indonesia, banyak hal yang hingga saat ini di perdebatkan seperti asumsi bahwa kebijakan ini akan menekan dan menyakiti bank komersial sebab pemilik deposit secara serentak akan menguras dana yang dimiliki di perbankan hingga asumsi bahwa bank akan memberikan debitur dengan resiko yang lebih tinggi untuk mempertahankan tingkat keuntungan (Rachmad Hadi,2020). Bank Indonesia pada tahun 2018 menyatakan bahwa kebijakan suku bunga negative mustahil untuk diberlakukan sebab Indonesia masih bergelut dengan Inflasi dan hingga saat ini suku bunga merupakan instrument kritis dalam mengendalikan inflasi, banyak pertimbangan yang dilakukan oleh BI sebab ia harus menjaga tingkat inflasi stabil dan disisi yang lain suku bunga menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. namun itu tahun 2018, kenyataannya kebijakan moneter selalu berubah seiring dengan kondisi dan karakteristik krisis yang dihadapinya, scenario terberat dengan kondisi Indonesia saat ini ialah tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi rendah bahkan negative akibat pandemic ini. Maka memungkinkan apabila kebijakan ini nantinya diterapkan di Indonesia, kita tunggu saja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H