Laporkan ke BCA Jambi Kalau Ada Toko Tarik Biaya Debit, Bank Central Asia /BCA Jambi meminta kepada toko -toko yang menggunakan mesin edisi BCA untuk mematuhi kebijakan baru sebagai bagian dari proyek Gerbang Pembayaran Nasional, yaitu penerapan biaya Merchant Discount Rate pada awal 2018.
Direktur BCA yaitu Santoso mengatakan, selama ini BCA tidak mengenakan biaya transaksi kartu debit BCA di mesin EDC BCA kepada para toko dan merchant. tetapi nantinya EDC BCA ini, bagi merchant, akan dikenai biaya yang besarnya 0,15 persen.
Jadi nanti dikenakan ke toko/merchant dan bukan ke nasabah, jika ada yang menarik biaya ke nasabah, di tolak saja, kalau perlu laporkan ke BCA Jambi jika Anda berlokasi di Jambi.
Dan apabila hal itu dilaporkan ke kantor BCA atau perbankan lain, nantinya toko atau merchant akan dikenakan hukuman seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang baru diluncurkan, yaitu pemutusan fasilitas pembayaran.
Jadi dengan adanya biaya MDR yang dibebankan ke toko , juga ga semata-mata toko langsung menaikkan biaya produk-produk yang dijual. Ini jelas akan ditinggalkan oleh para pembelinya.
Justru dengan adanya ini, toko akan diuntungkan, di mana mesin EDC dapat digunakan untuk transaksi untuk beragam kartu debit. Di sisi lain, biaya transaksi untuk kartu beda bank dengan menggunakan EDC bank lain, juga turun dari sebelumnya 2-3 % kini hanya 1 persen.
Intinya dengan kebijakan baru ini toko tidak akan dirugikan. jadi tidak perlu khawatir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H