Mohon tunggu...
syahrony ipung wijaya
syahrony ipung wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Psikologi Universitas 17 Asustus 1945

Petualang Tangguh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerkosaan dan Kekerasan Oleh Ayah Tiri

9 Januari 2024   02:38 Diperbarui: 9 Januari 2024   14:40 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Pol Suntana meminta maaf  keluarga korban

Kapolda jawa barat irjen pol suntana meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban atas kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur oleh seorang oknum polisi di cirebon yang merupakan ayah tirinya momen ini terjadi pada 29 September 2022 saat kapolda jawa barat mendatangi hotman 911 di kopi johny untuk menemui keluarga korban. Hotman Paris menyebut "ini pertama kalinya terjdi dalam sejarah hukum indonesia" . ia juga mengatakan  "ini adalah impian seluruh rakyat indonesia agar keadilan bisa merata bagi seluruh rakyat indonesia".

Sebelumnya anggota polisi berpangkat briptu berinisial CH diduga mencabuli anak tirinya berulang kali sejak anak tirinya pada saat umur 9 tahun menginjak  sekolah dasar hingga berumur 14 tahun. selain itu pelaku juga memberi obat serta mengajak menonton video porno, tak puas dengan itu saja pelaku juga mengancam dan menganiaya korban karena tidak menuruti permintaannya. Peristiwa ini menjadi kasus yang memalukan bagi institusi kepolisian di negeri ini.

oleh karena itu Gerakan feminis sosial lebih difokuskan pada penyadaran kaum perempuan ada posisi mereka yang tertindas. Menurut mereka banyak perempuan yang tidak sadar bahwa mereka adalah kelompok yang ditindas oleh sistem patriarkhi. Untuk merubah masyarakat, perlu adanya partisipasi laki-laki, mislanya pada kasus diatas agar pemeliharaan terhadap anak sebagai bagian dari kehidupan yang alami dan mendasar. Tujuan gerakan sosialis adalah membentuk hubungan sosial menjadi lebih manusiawi.

Menurut Masour Fakih ada lima faktor yang membuat perempuan tertindas

  • Adanya arogansi laki-laki yang sama sekali tidak memberikan kesempatan pada perempuan untuk berkembang secara maksimal .
  • Adanya anggapan kalau laki-laki sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.
  • Adanya kultur yang memenangkan laki-laki yang telah mengakar di masyarakat.
  • Norma hukum dan kebijakan politik yang diskriminatif.
  • Perempuan sangat rawan pemerkosaan atau pelecehan seksual dan bila ia terjadi akan merusak citra dan norma baik dalam keluarga dan masyarakat, sehingga harus dikekang oleh atiuran-aturan khusus yang menerjemahkan perempuan dalam wilayah domestik saja.

Dalam konteks ini bahwa prisnsip keadilan dalam fikih adalah adanya keseimbangan dalam memandang anatrar hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki secara profesional, sesuai dengan hakekat asal kejadian kedua jenis manusia yang memang diciptakan sejejar atau seimbang oleh Allah SWT.

Prinsip kesetararaan (musa'wah), kesetaraan ini haruslah meliputi berbagai lapangan dan level kehidupan. Yang dimaksud dalam prinsip kesetaraan dalam hal ini, bukanlah menyamakan secara fisik anatara laki-laki dan perempuan. Dan hal ini juga dibantah keras oleh kalangan feminis. 

Kesamaan atau kesetaraan di sini adalah menyamakan antara hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan didepan Allah SWT, sebab ketidaksamaan antara laki-laki dan perempuan adalah banyaknya disebabkan oleh konstruksi cultural , bukan oleh agama itu sendiri.

Surabaya 8 januari 2024, Syahrony Ipung Wijaya merupakan mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya . Dalam Program Studynya didampingi oleh dosen pembimbing yang berkompeten yaitu Ibu DR.Merry  Fridha Tripalupi.,M.Si.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun