Mohon tunggu...
Nur Purwata
Nur Purwata Mohon Tunggu... -

Penggemar musik yang kebetulan juga menyukai web development, programming, dan coding.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Terbuka untuk Kapolres Sleman, Kapolda DIY, & Kapolri

2 September 2013   17:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:28 2941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya saya sampaikan bahwa surat terbuka ini untuk memberi masukan agar terjadi peningkatan berkaitan dengan kinerja Aparat Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; semakin profesional, dan semakin transparan dalam menangani setiap keluhan, aduan, & laporan masyarakat. Saya terpaksa menulis surat secara terbuka karena segala jalan secara tertutup sudah saya tempuh dan hasilnya nihil.

Adapun keluhan yang ingin saya sampaikan kepada Bapak-bapaksebagaiabdi masyarakat adalah sebagai berikut:

Lebih dari satu tahun yang lalu (tepatnya 25 Juni 2012) saya mengadukan kasus penghinaan, pencemaran nama baik & fitnah yang dilakukan melaluiAkun Facebook atas nama Alexander Theodore Lamoh (Eki Lamoh) ke Polres Sleman.

Saksi-saksi yang saya ajukan sudah di periksa.

Terlapor mengulangi lagi hal yang sama pada bulan Juli 2012 dan jelas menyebut nama saya (Nurhadi Purwata atau biasa dipanggil Ipung, anak jogja sekolah di solo) disertai menyebut saya biadab.

Pada bulan Agustus 2012, nama saya tersebut di ubah menjadi Nurkadli Purkartra atau biasa dipanggil Ipul. Jika dilihat pada risalah nya, akan kelihatan perubahan tersebut (Jelas ini upaya menghilangkan barang bukti).

Kemudian, terlapor menuliskan dalam status Facebook nya Pencemaran nama baik itu, jika orang itu tak melakukan dan berita iru tak benar, baru namanya firnah dan pencemaran nama baik.. tapi kalo kejadiannya benar, itu namanya informasi yg benar...gimana sih otak loe @#$%^&*?! ”.

Bukti-bukti baru tersebut kemudian saya serahkan ke penyidik.

Saya sudah menempuh berbagai jalan agar pengaduan saya segera ditindaklanjuti, namun semua tidak membuahkan hasil. Bulan November 2012, saya menyampaikan permohonan kepada Ombudsman RI untuk melakukan monitoring atas pengaduan saya ke Polres Sleman. Hingga berbulan-bulan saya tetap tidak mendapat laporan perkembangan penanganan kasus dari Polres Sleman.

Menyikapi keadaan itu, saya berinisiatif mengirim surat ke Kasat Reskrim Polres Sleman pada bulan Mei 2013, memohon penjelasan kelanjutan penanganan perkara, jika Polres Sleman tidak menindaklanjuti, saya mohon di terbitkan SP3 untuk dasar saya mengajukan Pra Peradilan.

Karena tidak ada kemajuan juga, Ombudsman RI memberi advis untuk saya mengirim surat kepada Kapolri, hal tersebut sudah saya lakukan pada awal bulan Juli 2013.

Sungguh disayangkan, hingga saat ini saya tetap tidak mendapat SPHP ataupun SP3 atas pengaduan saya tersebut.

Melalui surat terbuka ini saya berharap pihak Kepolisian untuk bersikap profesional dan transparan, sejalan dengan quick win yang di canangkan di lingkungan Polri, dimana dalam melayani masyarakat Polisi akan bertindak secara cepat, profesional, & transparan.

Berkaitan dengan kasus yang saya adukan, saya berharap pihak Polres Sleman segera menindaklanjuti dengan melangkah ke tahap berikutnya. Jika Polres Sleman tidak bisamenindaklanjuti, saya mohon diterbitkan SP3 untuk dasar saya mengajukan Pra Peradilan.

Demikian surat terbuka ini saya buat agar saya bisa segera mendapat kepastian hukum yang adil atas kasus yang saya adukan. Jika ada hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf & saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya.

Hormat saya,

Nurhadi Purwata

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun