Sebentar lagi kebiasaan akan masyarakat Indonesia untuk merayakan Lebaran 1433H di kampung halaman menjadi suatu hal tradisi yang tidak bisa di hilangkan tiap tahunnya.
Untuk kelancaran dalam jalur mudik nanti dari Pemerintah dalam antisipasi kemacetan ada langkah yang di ambil dengan mengeluarkan SK atas berkenaan adanya mudik Lebaran maka ada beberapa ruas jalur Kendaraan yang dilarang khusus truk melewati/beroperasi selama H-4 s/d H1 tersebut meliputi; kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan maupun trailer peti kemas (kontener). Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, dimulai 15 Agustus 2012 pukul 00.00 Wib (H-4) s/d 19 Agustus 2012 (H1) pukul 24.00.
Peta Mudik ke Jawa bisa link ke sini : http://www.cybermap.co.id/cybermudik/
Selamat Jalan sampai tujuan...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H