Mohon tunggu...
Ipung Pradana
Ipung Pradana Mohon Tunggu... -

SPESIALIS KEJIWAAN

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hapuskan Sistem Uang Tunai dan Ganti dengan Skema Transaksi Keuangan Elektronik

19 Februari 2014   04:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:41 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada minggu-minggu ini kita dilihatkan oleh kasus korupsi yang mencengangkan di Televisi. Kasus Hambalang yang sudah lama dan masih berjalan sampai saat ini dan yang terbaru adalah kasus  TCW dan SKK Migas yang mempertontonkan bagaimana uang negara di korupsi oleh segelintir orang yang berkuasa. Untuk memperkecil korupsi yang ada di Indonesia saya melontarkan sebuah gagasan kepada pemimpin bangsa ini. Dengan sistem perbankan yang sudah canggih kita dapat memanfaatkan sistem tersebut untuk mencegah praktek-praktek korupsi di negeri ini. Praktek korupsi di negeri hamppir semua menggunakan uang tunai dan tidak tercatat di perbankan. Seperti SKK migas dengan mengambil uang tunai berbentuk dollar yang jumlahnya sangat luar biasa. Kasus hambalang pun sama yang terjadi dengan SKK migas menggunakan uang tunai. Untuk mencegah pengambilan uang tunai di perbankan yang digunakan untuk suap-menyuap maka negara ini harus membatasi transaksi uang tunai demi memberantas praktek-praktek yang ada saat ini. Gambar dibawah adalah sistem transaksi yang baru Dari Instansi Pemerintah dimulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota sampai yang terbawah harus mempunyai nomor rekening yang terdaftar. Dari struktur pemerintahan "pengguna anggaran" pun sama harus mempunyai nomor rekening yang terdaftar dan di larang menggunakan dengan cara penarikan tunai yang telah dibataskan "Rp. 50.000 - Rp. 100.000". Ini untuk memudahkan laporan pertanggungjawaban kepada penyidik. Apabila ada transaksi menggunakan uang tunai yang telah dibataskan maka pengguna anggaran pun bisa terkena pidana oleh instansi berwajib. Hampir sama dengan Pemerintah, masyarakat, BUMN dan BUMS pun sama, diwajibkan mengikuti aturan transaksi yang baru. Bagi masyarakat diwajibkan membuat rekening di bank dengan menggunakan KTP yang terbaru "e-KTP" dan BUMN or BUMS pun sama, dalam membuat rekening di perbankan mereka menggunakan sistem ini, permohonan pembukaan rekening di perbankan salah satu caranya dengan ijin pendirian badan usaha yang terlampir. Dengan cara seperti ini maka dapat dipastikan akan memperkecil korupsi dengan uang tunai yang marak di negeri ini. Penggunaan uang tunai untuk kejahatan kemungkinan besar ditinggkat  kelurahan, camat, atau trasaksi dibawah Rp. 100.000. Uang yang terkumpul tersebut akan sulit untuk mereka gunakan untuk transaksi. Bayangkan apabila seseorang yang ingin menyuap atau korupsi di suatu lembaga dengan nominal Rp. 100 juta saja, berapa kali mereka akan mengambil uang di bang apabila batas pengambilan tunai sebesar Rp. 100.000. Apalagi yang satuan uang sebesar M berapa kali dia harus ke ATM. Untuk Menabung ke suatu perbankan hampir sama, mereka hanya dapat menabung sebesar Rp. 50.000 - Rp. 100.000 per hari terkecuali indomaret dan alfamart atau warung-warung klontongan  yang transaksi meliputi masyarakat kelas bawah. Dan dalam keunggulan terbaru memudahkan pemerintah menarik pajak dari masyarakat, pemerintah dapat langsung memotong uang pendapatan masyarakat yang terkena pajak dari data base perbankan. Pemerintah pun harus bisa mengurangi biaya administrasi bulanan di perbankan yang lumayan tinggi bagi masyarakat kelas menengah kebawah untuk menciptakan kelas bawah menggunakan transaksi elektronik. Semoga sistem baru ini bisa mengurangi dampak dari korupsi yang menjadikan negara yang kita cintai hancur dari segelintir orang-orang yang maling uang dari rakyat. Sistem ini belum di kaji lebih dalam, seperti Jumlah uang beredar apakah akan dapat mempengaruhi ekonomi kita seperti "inflasi" yang dapat menghancurkan sistem ekonomi yang ada. Semoga Bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun