Mohon tunggu...
ipuma yoka
ipuma yoka Mohon Tunggu... -

ingin memberikan imformasi yang sebenar - benarnya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KPU Kab.Paniai Melanggar Kode Etik Pemilukada

31 Maret 2013   00:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:58 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPU Kabupaten Paniai Melanggar Kode Etik Pemilukada Hingga Masih Masalah

Suara Rakyat Paniai:

Sebuah proses panjang dalam menyelesaikan kasus administrasi dan manipulasi suara yang dilakukan dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Paniai periode 2012 - 2017 yang telah diselenggarakan pada tahun 2012 dinilai melanggar Kode Etik dan Peraturan Komisi Pemiklihan Umum, maka Lembag Pemantau Penyelenggara Triaspoltika (LP2TRI) Provinsi Papua menilai bahwa guna pembangunan dan pemilihan DPRD, DPRP dan DPRI dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam tahun 2014,untuk itu Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspoltika (LP2TRI) Provinsi Papua segera membentuk Tim Investigasi untuk mendeteksi semua permasalahan yang hingga saat ini belum terselesai hingga saat ini.

Dalam kesempatan ini juga ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspoltika (LP2TRI) Provinsi Papua bapak Manase Ugedy Degey mendesak kepada pihak penegak hukum agar membuat laporan secara terinci dan dilaporkan kepada masyarakat agar masalah ini jangan berkepanjangan yang bisa memicu konfik dalam masyarakat sendiri, Manase juga meminta kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Pusat segera melakukan pemecatan atau PAW terhadap Ketua KPU yang melakukan tindakan yang memihak kepada seorang calon pasangan yang dinilai bekerjasama.

Laporan masyarakat sudah dilaporkan kepada penegak hukum namun hingga saat ini belum bisa tuntas karena dinilai masih proses pada hal MK sudah memutus bahwa kembali melakukan ferivikasi administrasi dan faktual selama 60 hari, namun tidak dilaksanakan oleh ketua KPU Kabupaten Paniai Zeth Yeimo hingga saat ini.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspoltika (LP2TRI) Provinsi Papua menghendaki agar melakukan pemilihan ulang terhadar Distrik yang masih ada masalah seperti Distrik Ekadide, apabila tidak dilakukan sesuai keinginan masyarakat, maka Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspoltika (LP2TRI) Provinsi Papua akan mengambil alih untuk mendesak kepada pihak yang berwajib untuk menangkap Ketua KPU Paniai dan Anggotanya untuk di proses secara hukum berdasarkan hal-hal yang diduga merugikan negara dan rakyat kabupaten Paniai.

Reported By:Meey Enago

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun