Mohon tunggu...
Moch
Moch Mohon Tunggu... Jurnalis - Saifullah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sedikit ambisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua Barisan Pemuda Jafariyah kota Tidore menyikapi persoalan Syiah di Halsel

2 Juni 2020   17:31 Diperbarui: 3 Juni 2020   17:35 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iksan Marsaoly, ketua barisan pemudah jafariyah kota Tidorel

Karna informasi seperti ini dapat menimbulkan stigma negatif ditengah masyarakat yang kembali dapat berdampak pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam catatan kami delapan tahun terakhir sejak 2012 sudah terjadi berbagai tindakan persekusi dibeberapa daerah di maluku utara akibat tidak adanya edukasi oleh perangkat pemerintah daerah kepada masyarakat yang belum mengenal salah satu madzhab islam yaitu Ja'fari, malah lebih banyak informasi yang memanaskan keadaan dengan mengandalkan keputusan suatu ormas.

Release hasil rapat yang diposting media Facebook atau platform media sosial ini oleh oknum bernama @bamb thufail, otomatis telah merugikan kami penganut madzhab Ja'fari sesuai yang tertuang dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 no.45 poin 1 dan 2.

Atas nama lembaga dan pengurus yayasan Jafariyah kami sampaikan bahwa terkait pernyataan ke tujuh orang penganut madzhab Ja'fari dalam rilis berita hasil rapat yang menarasikan bahwa mereka mengakui telah menyimpang dari ajaran islam sebenarnya hal itu merupakan pernyataan individu dan sampai saat ini kami belum bisa mengkonfirmasi kondisi ke tujuh orang itu dan belum melihat kebenaran dari surat pernyataan tersebut.

"pernyataan apapun yang dibuat oleh ketujuh penganut madzhab Ja'fari didesa koititi baik itu dalam kondisi tertekan secara psikologis mengingat mereka adalah anak-anak muda dimana tiga diantaranya adalah mahasiswa, ataupun sebaliknya sikap mereka terhadap pernyataan tersebut, kami tegaskan bahwa pernyataan itu tidak sedikit pun menggugurkan kebenaran yang diyakini dalam madzhab jafari bahkan tidak berpengaruh pada eksitensi madzhab ja'fari dalam kehidupan bernegara yang disahkan kemenkumham nomor AHU-7244.AH.01.04.TAHUN 2012" ujar Iksan Marsaoly, Ketua Barisan Pemuda Jafariyah Kota Tidore kepulauan. Senin 01 juni 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun