Karna informasi seperti ini dapat menimbulkan stigma negatif ditengah masyarakat yang kembali dapat berdampak pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam catatan kami delapan tahun terakhir sejak 2012 sudah terjadi berbagai tindakan persekusi dibeberapa daerah di maluku utara akibat tidak adanya edukasi oleh perangkat pemerintah daerah kepada masyarakat yang belum mengenal salah satu madzhab islam yaitu Ja'fari, malah lebih banyak informasi yang memanaskan keadaan dengan mengandalkan keputusan suatu ormas.
Release hasil rapat yang diposting media Facebook atau platform media sosial ini oleh oknum bernama @bamb thufail, otomatis telah merugikan kami penganut madzhab Ja'fari sesuai yang tertuang dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 no.45 poin 1 dan 2.
Atas nama lembaga dan pengurus yayasan Jafariyah kami sampaikan bahwa terkait pernyataan ke tujuh orang penganut madzhab Ja'fari dalam rilis berita hasil rapat yang menarasikan bahwa mereka mengakui telah menyimpang dari ajaran islam sebenarnya hal itu merupakan pernyataan individu dan sampai saat ini kami belum bisa mengkonfirmasi kondisi ke tujuh orang itu dan belum melihat kebenaran dari surat pernyataan tersebut.
"pernyataan apapun yang dibuat oleh ketujuh penganut madzhab Ja'fari didesa koititi baik itu dalam kondisi tertekan secara psikologis mengingat mereka adalah anak-anak muda dimana tiga diantaranya adalah mahasiswa, ataupun sebaliknya sikap mereka terhadap pernyataan tersebut, kami tegaskan bahwa pernyataan itu tidak sedikit pun menggugurkan kebenaran yang diyakini dalam madzhab jafari bahkan tidak berpengaruh pada eksitensi madzhab ja'fari dalam kehidupan bernegara yang disahkan kemenkumham nomor AHU-7244.AH.01.04.TAHUN 2012" ujar Iksan Marsaoly, Ketua Barisan Pemuda Jafariyah Kota Tidore kepulauan. Senin 01 juni 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H