Mohon tunggu...
IPrice Group
IPrice Group Mohon Tunggu... Akuntan - iPrice Insight

Akun Official dari iPrice Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pendanaan Bisnis Berbasis Elektronik Menurut Peta Jalan E-commerce

20 Februari 2018   17:29 Diperbarui: 21 Februari 2018   12:51 1462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: businessnews.sg

Agustus 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-commerce).

Peta Jalan E-commerce pemerintah Indonesia ini merupakan dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan perdagangan elektronik. Salah satu aspek yang terdapat dalam Peraturan Presiden tersebut adalah kemudahan dan perluasan akses pendanaan bagi masyarakat yang ingin membangun bisnis berbasis elektronik (startup).

Poin pertama dalam Peta Jalan E-commerce ini merupakan aspek yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan bisnis online di Indonesia. Pendanaan atau modal awal merupakan pilar awal yang perlu disediakan saat memulai bisnis.

Dengan kehadiran kebijakan yang mempermudah dan memperluas akses pendanaan, bukan tidak mungkin akan mendorong munculnya marketplaceatau platform ekonomi digital lainnya di Indonesia. Kemudahan ini juga memberikan kesempatan yang lebih lebar bagi masyarakat untuk mengembangkan startupyang lebih inovatif dan solutif bagi perekonomian Indonesia.

Terdapat beberapa skema pendanaan yang kemungkinan akan dilaksanakan berdasarkan kebijakan tersebut, yakni:

Pertama, pendanaan melalui pinjaman. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia akan memudahkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah disesuaikan dengan model bisnis e-commerce. Dari kebijakan ini diharapkan menghasilka panduan penyaluran KUR yang mencakup penilaian kredit, dokumen persyaratan, penilaian kelayakan usaha, dan lain-lain.

Kedua, pendanaan melalui dana hibah. Dana ini ditujukan untuk mengembangkan kapasitas inkubator bisnis agar mampu memberikan pendampingan yang optimal kepada pelaku startup dalam sektor bisnis berbasis elektronik. Dana hibah ini bisa berasal dari dana CSR perusahaan BUMN dan perusahaan-perusahaan besar lainnya. Meskipun begitu skema pendanaan melalui dana hibah ini tetap memerlukan pihak ketiga yang mengawasi dan memastikan penyaluran dana hibah tersebut tepat sasaran, efektif, serta diprioritaskan untuk daerah-daerah tertinggal di Indonesia.

Ketiga, pendanaan melalui penyertaan modal. Inisiatif ini kemungkinan akan dilakukan dengan mempertemukan perusahaan pemodal dengan pelaku bisnis e-commerce atau startup yang potensial.

Selain itu melalui kebijakan ini, pemerintah juga akan mendorong pendekatan "Bapak Angkat" oleh pelaku industri yang tidak bergerak di Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan dukungan teknologi kepada pelaku startup bisnis e-commerce.

Keempat, pendanaan melalui crowd-funding.Maksudnya adalah pengumpulan dana dari berbagai pihak untuk memodali sebuah usaha.

Manfaat utama dari aspek ini adalah semakin banyak dukungan pemerintah bagi pemain lokal yang memiliki keterbatasan dana dalam mengembangkan bisnisnya. Bukan tidak mungkin bila BUMN nantinya semakin berinovasi untuk berperan dalam perdagangan online Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun