Sebagaiamana kita tahu banyak sekarang dilakukan acara-acara Haul entah itu mbah sapa lah... begitu juga di desaku yang ternyata diadakan acara semacam itu. ketika tanggal wafatnya si embah maka orang-orang berkumpul untuk mengadakan acara Haul di kuburannya, sebenarnya yang namanya ziaroh kubur hukumnya adalah mubah. namun perlu kita ketahui juga ada sebuah hadits yang menyebutkan قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai hari raya. (HR Ahmad.) dalam hadits disebutkan kata عيد sebagaimana kita ketahui bahwa arti dari ied adalah kembali atau berulang, secara mudahnya adalah sebuah perbuatan yang diulang-ulang setiap tahun dengan beramai-ramai. saya tidaklah memungkiri bahwa ziaroh kubur membawa manfaat, setidaknya ada 2 manfaat. 1. bagi kita yaitu dengan kita semakin ingat akan kematian. 2. untuk si mayit yang kita doakan. namun apabila kita ziarohnya seperti diulang-ulang setiap tahun apakah ini termasuk ied? anda mungkin punya pendapat tersendiri. Namun bagi saya perbuatan itu cenderung ke Ied. Imam Almunawi berkata ketika menerangkan hadits di atas : معناه النهي عن الاجتماع لزيارته اجتماعهم للعيد artinya adalah larangan dari berkumpul untuk menziarohinya kemudian berkumpul untuk mengulangnya kembali (menjadikannya ied) jika memang seperti itu maka perbuatan haul itu adalah dilarang. wallahu 'alam sumber
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI