Siapa saja yang berhak menerima diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah?
Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, kebijakan itu dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli.
Potongan tarif tersebut akan diberlakukan pemerintah selama dua bulan, imbas diterapkannya PPN 12 persen. Pemerintah secara resmi menerapkan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pun diberlakukan bagi rumah tangga miskin hingga menengah selama dua bulan yaitu periode Januari dan Februari 2025
Penerapan tarif diskon listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp100.000 akan mendapatkan diskon 50 persen. Sehingga, pelanggan hanya perlu membayar Rp50.000.
Tentu saja untuk pelanggan yang prabayar langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000,
Kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan listrik dengan 2.200 VA ke bawah. Diskon tarif listrik 50 persen akan dirasakan oleh 81,4 juta pelanggan PLN. "24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt , ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt artinya dari total pelanggan rumah tangga adalah 84 juta ini menyasar pada 97% pelanggan rumah tangga.
Sedangkan pelanggan dengan daya 3.500--6.600 watt, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif listrik tetap dikenakan PPN 12 persen sesuai ketentuan. Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 watt, yang tergolong pelanggan terkaya, tetap menjadi prioritas untuk dikenakan tarif penuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H