Mohon tunggu...
Ipin OrshellaNurwilis
Ipin OrshellaNurwilis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diskon 50% Untuk Pengguna di bawah 2.200 VA Selama 2 Bulan,Terkait PPN 12%

17 Desember 2024   20:41 Diperbarui: 17 Desember 2024   20:56 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Siapa saja yang berhak menerima diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah?

Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, kebijakan itu dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli.

Potongan tarif tersebut akan diberlakukan pemerintah selama dua bulan, imbas diterapkannya PPN 12 persen. Pemerintah secara resmi menerapkan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pun diberlakukan bagi rumah tangga miskin hingga menengah selama dua bulan yaitu periode Januari dan Februari 2025

Penerapan tarif diskon listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp100.000 akan mendapatkan diskon 50 persen. Sehingga, pelanggan hanya perlu membayar Rp50.000.

Tentu saja untuk pelanggan yang prabayar langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000,

Kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan listrik dengan 2.200 VA ke bawah. Diskon tarif listrik 50 persen akan dirasakan oleh 81,4 juta pelanggan PLN. "24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt , ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt artinya dari total pelanggan rumah tangga adalah 84 juta ini menyasar pada 97% pelanggan rumah tangga.

Sedangkan pelanggan dengan daya 3.500--6.600 watt, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif listrik tetap dikenakan PPN 12 persen sesuai ketentuan. Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 watt, yang tergolong pelanggan terkaya, tetap menjadi prioritas untuk dikenakan tarif penuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun