PKH.Â
Saya sering mendapat komplain dari masyarakat berkaitan dengan kepesertaanApakah anggota PKH/ KPM PKH itu abadi?
Penjelasan tentang ini, sebenarnya sudah sering saya sampaikan dalam berbagai kesempatan. Baik saat koordinasi bersama pemerintah desa, kecamatan, maupun dalam pertemuan informal lainnya. Tapi yang bertanya masih tetap banyak.
Maka saya perlu menjelaskan kembali disini. Saya berharap yang membaca bisa memahami bahkan screenshot postingan ini, sehingga kalau agak lupa, bisa baca kembali screenshot di galeri penyimpanan.
Saya akan memulainya dengan rujukan tentang pelaksanaan PKH. Permensos no 1 tahun 2018 tentang PKH.
Kepesertaan PKH disebutkan pada pasal 32 poin (J) tentang transformasi kepesertaan PKH. Merupakan proses "PENGAKHIRAN" sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Dilakukan melalui kegiatan pemutahiran sosial ekonomi.
Pada tahap ini pendamping akan melakukan pendataan ulang, evaluasi status kepesertaan dan sosial ekonomi Keluarga Penerima Manfaat PKH.
Hasilnya berupa penentuan Keluarga Penerima Manfaat PKH berstatus transisi atau graduasi.
Status transisi maksudnya, setelah dilakukan penelitian ternyata keluarga penerima manfaat ternyata masih miskin. Masih memenuhi persyaratan, kriteria dan komponen PKH. Â
Untuk kasus seperti ini biasanya masih diberikan penambahan waktu menjadi Keluarga Penerima Manfaat PKH. KPM tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti KPM PKH lainnya.
Walau demikian, KPM PKH masa transisi akan ditingkatkan kapasitasnya untuk dipersiapkan saat tidak menerima bantuan.