Mohon tunggu...
Krispianus Longan
Krispianus Longan Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerjaan Sosial

Mengabdi di Kecamatan Riung Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tanggung Jawab Moral Kepala Desa

22 Juni 2020   14:47 Diperbarui: 22 Juni 2020   14:46 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya memiliki seorang sahabat yang dipercaya oleh masyarakat sebagai pemimpin dalam level pemerintahan terendah yaitu: kepala desa. Jabatan ini, telah menaikan posisi tawar sahabat saya, dari seorang biasa menjadi orang nomor satu di desa. Boleh dibilang from zero to hero. Itu pengakuannya sendiri.

Semenjak menjadi kepala desa ada banyak perubahan untuk dirinya. Ada banyak kemudahan yang ia dapatkan. Tahun 2020 merupakan tahun kedua ia menjabat dari masa 6 tahun kepemimpinannya.

Tetapi selama dua tahun ini saya merasakan sahabat saya belum siap secara moral sebagai kepala desa. Dua fakta berikut ini yang menjadi pertimbangannya.

Pertama, sahabat saya tidak mau keluar (graduasi mandiri) dari kepesertaannya sebagai keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Padahal semua orang tahu bahwa PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada masyarakat miskin.

Syarat miskin sendiri sebagaimana standar pemerintah ada 14 belas kriteria. Salah satunya pendapat kurang dari 600/bulan. Sedangkan pendapatannya dari gaji sebagai kepala desa, kurang lebih 2.600.000/bulan. Sudah 4 kali lipat dari total pendapatannya pada saat belum menjabat sebagai kepala desa.

Kedua, soal bantuan dari dana desa yang digunakan untuk membangun rumahnya. Sebagai informasi dalam permendes 06 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa, pemerintah desa bisa menggunakan dana untuk kegiatan pembanguan, termasuk pembangunan rumah penduduk.

Sebagai kepala desa, ia memasukan keluarganya sebagai keluarga penerima manfaat dari dana desa tersebut. Dalam konteks ini sudah terjadi konflik kepentingan. Ia menggunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk mendapatkan bantuan pengerjaan rumahnya. Memalukan.

Dua hal tersebut, yang menurut saya tidak pantas dilakukan oleh siapa saja yang mendapatkan amanah dari masyarakat. Tidak lazim seorang pemimpin yang mengucapkan sumpah dan janji menjadi pelayan masyarakat, sementara secara moral belum siap memikul tanggungjawab ini. 

Semestinya saat mengambil keputusan ini, segala konsekuensinya harus siap diterima. Termasuk menolak menggunakan jabatan yang ada, demi bisa mendapatkan bantuan untuk pribadi.

Karena bagi saya, semiskin- miskinnya seorang kepala desa; ia tetap seorang pemimpin. Sebagai pemimpin ia harus terus mendahulukan kepentingan masyarakat miskin, walaupun memang ia sudah miskin.

Saya sendiri sudah beberapa kali secara langsung berbicara mengenai hal ini. Tetapi seperti yang sudah saya ceritakan, keputusan belum berubah. Keputusan yang tidak mempertimbangkan tanggung jawab moral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun