PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kelompok Usaha Bersama (KUBe) Bantuan Sosial Tunai (BST), ada banyak protes terkait akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Belakangan saat kementerian sosial melaksanakan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (Banyak yang mengklaim bahwa DTKS tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Ada keluarga mampu; memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, tetapi terdata sebagai penerima bantuan. Padahal mereka memiliki penghasilan tetap bulanan.
Ada juga kelompok masyarakat miskin; yang berpendapatan tidak menentu, kondisi rumah tidak layak huni, tapi tidak mendapatkan bantuan. Padahal, mereka jelas tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Persoalan seperti ini sebenarnya masalah lama di Indonesia. Sejak dahulu, kita selalu berkutat dalam urusan data.
Setidaknya ada dua penyebab masalah ini; pertama, pada proses pendataan dan kedua, proses verifikasi dan validasi data.
Pendataan
Yang memiliki wewenang untuk melakukan pendataan sesuai dengan peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2019 Â tentang pengelolaan DTKS adalah pemerintah daerah melalui lembaga terkait yaitu statistik. Kegiatan pendataan sendiri dilakukan paling kurang setahun sekali.
Apakah pemerintah daerah melakukan pendataan setiap tahun? Tidak pasti. Ada banyak pertimbangan yang paling klasik anggaran tidak cukup atau tidak ada.
Dengan demikian data memang tidak up to date. Banyak data yang digunakan dalam program penyelengaraan kesejahteraan sosial adalah data lama.
Kalau pemerintah melakukan pendataan setahun sekali atau paling kurang melakukan update data setiap tahun, mestinya data tidak bermasalah. Pendataan setahun sekali merupakan jaminan terhadap akurasi data.