Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada "Faktor X" pada Kasus PKS

9 Juni 2013   18:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:17 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

X Factor Indonesia, tayangan musik mencari bakat yang menyedot perhatian pemirsa TV, ditayangkan RCTI sudah berakhir dengan pemenangnya Fatin Shidqia Lubis.Kisah kemenangan Fatin masih banyak dibicarakan dan digunjingkan, yang jelas kemenangannya tidak bisa di ganggu gugat , karena SMS membuktikan  bahwa dia adalah pemilik suara terbanyak dari SMS yang masuk pada acara grand final X Factor Indonesia jilid 1.

Berbeda dengan X Factor yang sama sama penayangannya juga sekitar 4 bulan, kasus yang membelit mantan Ptesiden PKS, akhir akhir ini justru makin hangat dan makin heboh.hebohnya kasus yg membelit bekas petinggi PKS , salah satunya karena partai PKS mendeklarasikan diri sebagai PARTAI DAKWAH, sehingga begitu mantan Presidennya berurusan dengan KPK, maka akhirnya masyarakat yang berseberangan memberi predikat MUNAFIK.

Sebagai orang awam dan bukan anggota partai politik, sebenarnya saya juga heran mengapa kasus yang melibatkan mantan Presiden PKS sehubungan dengan Import Daging Sapi , mendapatkan perlakuan khusus dari KPK.Definisi Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keperluan pribadi atau orang lain, dan menurut  UU no 20 th 2001 ps 12B : setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.berdasarkan definisi diatas, menurut saya yang awam, perbuatan AF yang konon teman dekat LHI yg mantan Presiden PKS , tidak dapat dikategorikan Korupsi stau Gratifikasi, karena baik AF maupun LHI , BUKAN PEGAWAI NEGRI dan bukan Pejabat Negara dan yang memberi uang atau penyuap nya bukan Pegawai Negri atau BUMN sehingga tidak ada unsur kerugian Negara.

Keseriusan KPK dalam menangani kasus ini, bisa dilihat dari cepatmya proses penahanan dan penyitaan aset aset  yang setahu saya belum pernah dilakukan sebelumnya kecuali terhadap DS dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM . Dugaan saya ( semoga dugaan ini tidak benar),  penyitaan KPK terhadap Aset DS justru sudah di SKENARIO sebagai faktor yang nantinya bisa dipakai KPK agar tidak dianggap TEBANG PILIH.Adalah sangat wajar apabila Petinggi PKS menyebutkan ada KONSPIRASI karena adanya perbedaan perlakuan pada kasus ini., mengapa bukan kasus Century yang merugikan Negara Triliyuan rupiah atau kasus Hambalang yg banyak melibatkan anggota Partai Demokrat dll.

Sebagai orang awam, saya juga bisa merasakan AROMA KONSPIRASI  pada kasus ini, yang menjadi PERTANYAAN BESAR  adalah" ADA APA GERANGAN", tampaknya memang kasus ini SUDAH DIBIDIK secara khusus  oleh KPK, dalam hubungannya dengan KONSPIRASI , dari alur logika sudah dapat di tebak siapa yg dimaksud dan dari segi target, tidaklah berlebihan bila tujuan akhirnya adalah PEMBUBARAN PKS sebagai ORGANISASI POLITIK.

Setelah menyimak diskusi pengamat politik , LSM, opini yg berkembang dalam masyarakat, ulasan pro kontra di Media masa termasuk KOMPASIANA, saya sebagai orang awam sampai pada kesimpulan bahea perlakuan khusus KPK terhadap kasus yang melibatkan Mantan Presiden PKS (LHI) dan AF tidak ada hubungannya dengan ketakutan Partai lain dalam persaingan pemenangan PEMILU 2014, juga bukan sekedar sebagai PENGALIHAN ISU kasus Century ataupun kasus Hambalang, tetapi ini berhubungan dengan "FAKTOR X". Tujuan akhirnya juga makin jelas.......PEMBUBARAN PKS sebagai Organisasi Politik.

Sekarang BOLA LIAR berada ditangan KPK, mampukah KPK  mengumpulkan alat bukti yang KUAT dan AKURAT  menggiring kasus ini menjadi TINDAK PIDANA KORUPSI  dan atau TPPU serta satu lagi........mampukah KPK menemukan alat bukti  bahwa aliran dana pada kasus ini mengalir ke PKS.

Pertanyaan terakhirnya menjadi , APAKAH "FAKTOR X" tadi?.........Namanya juga " FAKTOR X",  berarti SANGAT RAHASIA, sehingga kita hanya bisa menduga duga.

Tulisan ini sekedar Opini, tidak bermaksud untuk membela ataupun menjelekkan PKS, hanya sekedar mengasah alur logika saja....hehe

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun