Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mempertanyakan Putusan MA tentang WKDS

20 Desember 2018   22:40 Diperbarui: 20 Desember 2018   22:54 990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk di ketahui, Perpres no 4 th 2017 mewajibkan dokter Spesialis baru untuk  menjalani Wajib Kerja Dokter Spesialis ( WKDS) selama 1 tahun, baik peserta Mandiri maupun beasiswa yang jadi masalah, akhirnya, Perpres tersebut kalah dalam gugatan ke MA tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis tsb.

Adalah dokter Ganis Irawan memenangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo dalam perkara Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Dokter yang sedang menyelesaikan pendidikan spesialisasinya di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh itu memenangkan gugatan nya yg dapat dilihat melalui website Mahkamah Agung (MA). Perkara yang masuk ke MA tanggal 7 September 2018 itu dikabulkan majelis hakim pada 18 Desember 2018. 

Memang ada beberapa keluhan terutama calon dokter Spesialis terkait dgn berbagai cara pandang mereka, yang di hubungkan dengan melanggar HAM, tapi apakah mereka tidak berpikir secara bijak bahwa dgn dihapusnya WKDS di satu sisi juga lebih melanggar HAM masyarakat luas di pelosok tanah air,  padahal mereka belum menjalaninya. Harusnya niat baik pemerintah adalah agar setidaknya ada pemerataan dokter  spesialis untuk melayani masyarakat di daerah pelosok  indonesia perlu lebih di pertimbangkan mereka.

Setelah keluarnya keputusan MA tersebut, diskusi WA grup terutama WA grup dokter menyayangkan keputusan MA tersebut. Uji materi yg di lakukan dr Ganis lebih bernuansa individual, tanpa mempertimbangkan kepentingan yg lebih besar dan lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Yang perlu di garis bawahi. Saya dokter produk jaman Orde Baru yg di wajibkan Inpres, sth lulus dokter umum.

Ada 2 pilihan untuk Inpres penempatan.

1) Bila Inpres luar Jawa, minimal 3 tahun pengabdian, baru boleh ambil Spesialisasi, kalau luar Jawa daerah terpencil, 1-2 tahun sudah boleh mendaftar Spesialis

2) Bila Inpres di Jawa, 5 tahun masa pengabdian, baru boleh mendaftar spesialis. Untuk aturan setelah spesialisasi selesai, yang pernah Impres di luar Jawa, boleh mencari penempatan di Jawa, sedangkan yang dulunya Impres di Jawa, di wajibkan pengabdian dulu ke luar Jawa, jadi prinsipnya kurang lebih sama dengan WKDS yg di gugat tsb

Perlu diketahui, Mahkamah Agung tidak melakukan persidangan yang dihadiri oleh pihak-pihak dan memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka untuk umum dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, Posisi MA adalah "pengadilan judex juris".

Artinya, MA hanya memeriksa berkas, tidak memeriksa prinsipal secara langsung karena itu "keputusannnya sering tidak sesuai dengan harapan masyarakat" Nasi telah menjadi bubur, MA ternyata mengabulkan uji materi yg dilakukan dr Ganis tsb.

WKDS yang sampai saat ini baru Berumur kurang 2 tahun, di terapkan untuk 4 besar: SpA, SpB, SpOG, SpPD di tambah SpAn dan Terapi Intensif, baik itu bea siswa maupun Mandiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun