Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Denny Indrayana tidak boleh rangkap jabatan di BPJS

15 Januari 2014   21:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber foto : Denny Indrayana: ANTARA/ Rosa Panggabean Siapa yang tidak kenal Denny Indrayana, anak muda yg energik, sepak terjangnya mengundang kontroversial, "Golden Boy"nya  SBY, sehingga pada umur 39 tahun dan golongan IIIC sudah menduduki Jabatan diatas Eselon Ia sebagai WamenkumHam th 2011,Untuk dapat menduduki jabatan tersebut, terpaksa dilakukan perobahan Perpres no 76 th2011 dan dalam kurun waktu belum ada 2 bulan sudah diterbitkan PerPres 91 th 2011 untuk lebih mengamankan dan menaikkan Eselonnya menjadi setingkat diatas Eselon Ia pada tanggal 22 Desember 2011. Apabila ada yang ingin tahu lebih jelas mengenai sepak terjangnya, bisa bertanya pada kompasianer Pakde Kartono, atau membaca artikel- artikelnya yang sering mengupas tentang Denny Indrayana...hehe Ada hal yang menarik dan kita cermati bersama, ternyata selain sebagai WamenKumHam, Denny Indrayana juga diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang sejak 1 Januari 2014 diberlakukan di seluruh Indonesia yang merupakan peleburan dari Askes, Asabri, Jamsostek dll. Sekedar diketahui, dengan keluarnya Perpres no 110 th 2013 tentang BPJS, gaji yang diterima selaku ketua Dewan Pengawas BPJS adalah 60% dari gaji ataupun Upah Direktur Utama BPJS.. Rumor yang beredar dari jejaring  dunia maya konon merupakan bocoran Prof Hasbullah lewat WhatsApp, Line, BBM dll, Gaji Dirut BPJS yang diusulkan kepada Presiden adalah Rp 250.000.000/ bulan, sehingga gaji Ketua Dewan Pengawas Denny Indrayana adalah Rp 150.000.000 ( baca seratus lima puluh juta rupiah) yang apabila dikonversikan dgn iuran terendah peserta BPJS kategori klas III adalah Rp 25.000/ bulan , maka gaji Denny adalah sama dengan iuran 6000 peserta BPJS kategori tersebut. Kalau kita mencermati UU no 24 th 2011 tentang BPJS, pada pasal 7 dinyatakan bahwa BPJS adalah Badan Hukum Publik Pada pasal 25 ada yang perlu digaris bawahi yaitu pasal 25 ayat 2. : Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi tidak boleh merangkap Jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya. Dalam penjelasan mengenai pasal 25 ayat 2 ditegaskan : Yang dimaksud dengan " tidak boleh merangkap jabatan" adalah setelah diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, yang bersangkutan melepaskan jabatan lain di pemerintahan, termasuk Lembaga Negara atau Badan Hukum lain. Nah lo.... Terus bagaimana dengan posisi Denny Indrayana yang sebagaimana kita tahu sampai dengan sekarang masih menjabat WaMenKumHAM. Apabila  merujuk UU no 24 th 2011, jelas tidak boleh rangkap jabatan untuk Denny Indrayana  dan tidak ada tafsir lain . Karena menyangkut Undang Undang, tampaknya akan sulit bagi Denny Indrayana untuk mempertahankan kedua jabatan yang Prestisius tadi yaitu sebagai WaMenKumHAM dan sebagai Ketua Dewan Pengawas yang menurut rumor yang beredar, gajinya sangat menggiurkan. Tentu saja Presiden pun tidak dapat melindungi " the Golden Boy" dengan cara membuat ataupun merubah Perpres seperti saat Denny akan diangkat menjadi Wamen, karena dalam struktur hukum, UU no 24 th 2011 tentang BPJS posisinya lebih tinggi dibanding Perpres. Kesimpulannya, Denny Indrayana harus memilih salah satu dari jabatan tersebut, tetap sebagai Wamen dengan melepaskan jabatan Ketua Pengawas BPJS atau mempertahankan jabatan Ketua Pengawas BPJS dan melepaskan jabatan Wamen. Mari kita tunggu dan kawal proses ini. Selamat malam Rujukan : UU no 24 th 2011 tentang BPJS. Perpres 76  th 2011 Perpres 91 th 2011 Perpres 110 th 2013 http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/01/07/3/205686/Rangkap-Jabatan-di-BPJS-Ketenagakerjaan-dan-BPJS-Kesehatan-Dikecam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun