Sebagaimana diketahui, Â BPJS mulai diberlakukan diseluruh indonesia sejak 1 januari 2014.
Dengan sistim BPJS  tsb , ada 3  tingkat pelayanan yg  diberlakukan, pelayanan primer, sekunder dan tertier dgn proses pelayanan berjenjang shg rujukan lebih diperketat.
Maksud dari pelayanan berjenjang pada dasarnya bagus, artinya bila suatu kasus dapat dikelola pada pelayanan primer, tidak perlu dilayani di pelayanan sukunder ataupun tertier. Apabila membutuhkan sarana dan SDM yang lebih spesialistik dan tidak dapat dilayani pada tingkat pelayanan sebelumnya, baru bisa dirujuk ke pelayanan diatasnya.
Rumah sakit pendidikan, tempat pendidikan profesi dokter ataupun pendidikan spesialis, adalah RS tipe A atau B, dalam sistim BPJS termasuk pelayanan tertier, sehingga pasien baik rawat jalan ataupun rawat inap untuk BPJS merupakan pasien rujukan dari pelayanan dibawahnya, kecuali untuk kasus gawat darurat.
Konsekuensi dari sistim rujukan bertingkat, maka pasien yang dirawat di RS pendidikan tersebut menjadi sangat spesialistik sehingga ragam penyakit dan jumlah pasien untuk suatu proses pendidikan dalam mendapatkan pengalaman penanganan penyakit menjadi terkendala.
Standar Kompetendi Dokter Indonesia ( SKDI) Â dalam Peraturan KKI no 11 th 2013 :
Tingkat kemampuan yang diharapkan dapat dicapai pada akhir pendidikan dokter, terdiri dari 4 tahapan :
Tingkat Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan
Lulusan dokter mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik penyakit, dan mengetahui cara yang paling tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit tersebut, selanjutnya menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
Tingkat Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik terhadap penyakit tersebut dan menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
Tingkat Kemampuan 3: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk
3A. Bukan gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang bukan gawat darurat. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
3B. Gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan gawat darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan/atau kecacatan pada pasien. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.