Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tsb  secara mandiri dan tuntas.
4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokte
4B. Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/atau Pendidikan Kedokteran
Berkelanjutan  (PKB) dsb.
Dengan  demikian didalam Daftar Penyakit ini level kompetensi tertinggi adalah 4A.
Yang menjadi masalah dalam era BPJS, sebagai RS pelayanan tertier, ragam penyakit yang dikelola terlalu spesialistik sehingga berdampak dalam proses pendidikan Profesi baik tahap profesi dokter maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS).
Sebagai contoh untuk pendidikan Profesi dokter bidang penyakit Anak. Tingkat kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter adalah Tingkat kemampuan 4A yang berarti mampu membuat diagnosis klinik, penata laksanaan penyakit tsb secara mandiri dan tuntas.
Jenis penyakitnya yg  tergolong 4A antara lain Kejang Demam, Tetanus, Influensa, Faringitis, Asma bronkiale, Bronkitis, Pneumonia, Gastroenteritis ( muntaber), Febrid Typhoid, Hepatitis A, Dysentri, Infeksi Saluran Kemih, Pyelonefritis tanpa komplikasi, Gizi Buruk, Anemia defisiensi Besi, Demam Berdarah Dengue tanpa Syok.
Akibat pelayanan berjenjang dan sistim rujukan yg  diperketat, penyakit- penyakit tersebut untuk pasien BPJS sudah dapat dituntaskan oleh RS pelayanan Sekunder, akhirnya sangat  sedikit pasien kategori SKDI yang dirawat di RS pendidikan yang notabene RS pelayanan Tertier. Keadaan ini  berdampak syarat kelulusan profesi sesuai standar yg diharapkan SKDI mau tidak mau akan terkendala.
Perlu dicarikan solusi kendala yang dihadapi RS pendidikan menghadapi tantangan pendidikan profesi setelah diberlakukannya BPJS, agar tetap dapat mencetak dokter yang profesional, mandiri dan berkualitas agar sesuai kompetensi  yang tercantum dalam SKDI.
Salam sehat untuk semua.
Rujukan :
Peraturan KKI no 11 th 2013.