Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Akibat BPJS, proses Pendidikan Kedokteran bermasalah.

2 Maret 2014   19:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:18 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas

Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tsb  secara mandiri dan tuntas.

4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokte

4B. Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/atau Pendidikan Kedokteran

Berkelanjutan  (PKB) dsb.

Dengan  demikian didalam Daftar Penyakit ini level kompetensi tertinggi adalah 4A.

Yang menjadi masalah dalam era BPJS, sebagai RS pelayanan tertier, ragam penyakit yang dikelola terlalu spesialistik sehingga berdampak dalam proses pendidikan Profesi baik tahap profesi dokter maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS).

Sebagai contoh untuk pendidikan Profesi dokter bidang penyakit Anak. Tingkat kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter adalah Tingkat kemampuan 4A yang berarti mampu membuat diagnosis klinik, penata laksanaan penyakit tsb secara mandiri dan tuntas.

Jenis penyakitnya yg  tergolong 4A antara lain Kejang Demam, Tetanus, Influensa, Faringitis, Asma bronkiale, Bronkitis, Pneumonia, Gastroenteritis ( muntaber), Febrid Typhoid, Hepatitis A, Dysentri, Infeksi Saluran Kemih, Pyelonefritis tanpa komplikasi, Gizi Buruk, Anemia defisiensi Besi, Demam Berdarah Dengue tanpa Syok.

Akibat pelayanan berjenjang dan sistim rujukan yg  diperketat, penyakit- penyakit tersebut untuk pasien BPJS sudah dapat dituntaskan oleh RS pelayanan Sekunder, akhirnya sangat  sedikit pasien kategori SKDI yang dirawat di RS pendidikan yang notabene RS pelayanan Tertier. Keadaan ini  berdampak syarat kelulusan profesi sesuai standar yg diharapkan SKDI mau tidak mau akan terkendala.

Perlu dicarikan solusi kendala yang dihadapi RS pendidikan menghadapi tantangan pendidikan profesi setelah diberlakukannya BPJS, agar tetap dapat mencetak dokter yang profesional, mandiri dan berkualitas agar sesuai kompetensi  yang tercantum dalam SKDI.

Salam sehat untuk semua.
Rujukan :
Peraturan KKI no 11 th 2013.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun