Mohon tunggu...
Ipet Fitri
Ipet Fitri Mohon Tunggu... lainnya -

- Pensiunan BUMN - S1 - Berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

KPK: Antara Madu dan Racun

28 Februari 2014   23:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:21 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah sering kali KPK itu dihadapkan pada upaya pemandulan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang terganggu ataupun terusik kepentingannya dengan keberadaan KPK dengan kondisi kini, namun karena KPK dipercaya publik, maka berbagai upaya untuk meracuni KPK agar mati lemas masih belum membuahkan hasil, dan usaha meracuni itupun tetap dilakukan dengan berbagai cara.

Dalam acara debat disalah satu stasiun TV, seorang politikus anggota dewan yang juga berdiri sebagai peserta debat, mengatakan bahwa adalah bagus bilamana memancing mendapatkan ikan banyak, tetapi bilamana pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK semangkin banyaknya koruptor yang tertangkap, ini menyedihkan, pertanda ada yang perlu dibenahi agar korupsi itu bisa berkurang. Dalih itulah yang dijadikan salah satu alasan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) yang diajukan pemerintah ke DPR.

Dalam debat itu salah seorang pejabat pemerintah yang juga pakar hukum, menyatakan kekecewaannya kepada pihak-pihak yang menolak draft rancangan yang dipersiapkan oleh pemerintah, dan entah maksud mengintimidasi, sang pakar itu juga mengatakan bahwa rancangan itu telah dipersiapkan oleh banyak pakar selama bertahun-tahun, dan tidak saja membicarakan kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan perdagangan manusia, teroris, narkoba dan kejahatan lainnya dan harus berlaku adil, sebab kejahatan itu bukan saja perilaku korupsi, dan inilah cara masuknya untuk mengaburkan kejahatan korupsi yang selama ini telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa, menjadi disamakan dengan kejahatan pidana lainnya, sehingga dalam rancangan RUU itu kewenangan KPK untuk penyelidikan menjadi hilang sedangkan penyadapan harus minta izin kepada hakim pemeriksa, padahal pasal-pasal itulah andalan keberhasilan KPK selama ini dalam mejalankan tugasnya memberantas kejahatan korupsi.

Penolakan semangkin luas, berbagai bentuk himbauan kepada presiden belum mampu menghentikan pembahasan RUU itu, pemerintah menilai bahwa pembahasan itu tetap dilanjutkan di DPR, dan ditargetkan dapat diselesaikan menjelang berakhirnya masa pemerintahan sekarang ini, dan menjelang masa itu KPK dihadapakan pada dua kekuatan yang berbeda, racun yang disiapkan pemerintah bersama DPR agar KPK mati lemas pelan-pelan, dan madu yang diberikan oleh berbagai lapisan masyarakat berupa dukungan agar KPK tetap kuat, dan entah yang mana nantinya yang akan diberikan kepada KPK.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun