Literasi merupakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki setiap individu. Menurut Elizabeth Sulzby “1986”, Literasi ialah kemampuan berbahasa yang dimiliki oleh seseorang dalam berkomunikasi “membaca, berbicara, menyimak dan menulis” dengan cara yang berbeda sesuai dengan tujuannya. Kemampuan tersebut merupakan bagian penting dalam memahami peran dan pentingnya membaca dan menulis dalam kehidupan sehari-hari. Literasi tidak hanya sekadar kemampuan untuk membaca dan menulis, tetapi juga mencakup kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan menggunakan informasi secara efektif dalam berbagai konteks.
Menurut para antropolog, arkeolog, dan filolog, bahwa literasi tulis-menulis di Indonesia sudah mulai berkembang sejak abad 5 masehi sejak kehadiran bangsa Hindu dan Budha (Aksaramaya, 2023). Dengan jangka waktu yang cukup lama mulai dari ditemukannya budaya literasi, hingga hari ini Indonesia belum dapat dibilang memiliki kondisi yang cukup baik dalam literasi. Hal ini menjadi pengaruh besar pada Gagasan Indonesia Emas 2045, yang terhitung tengah berjalan kurang dari 21 tahun yang akan datang. Manifestasi Indonesia Emas 2024 tidak dapat terwujud apabila literasi di negara Indonesia tidak memiliki kemajuan. Terhitung pada PISA 2022 dikutip dari laman resmi OECD, Indonesia sendiri masih tertahan di peringkat 10 terbawah. Indonesia menempati peringkat 70 dari 80 negara dengan skor literasi membaca 359. Indonesia masih kalah dengan negara Asia Tenggara lain yakni Thailand di posisi 63 dengan skor 379 dan Malaysia di posisi 60 dengan skor 388, serta Brunei Darussalam di posisi 44 dengan skor 429 (detikEdu, 2023). Oleh karena itu, perlu adanya langkah yang kongkret agar literasi dapat dimasifikasi dalam pelaksanaannya, yang dapat meningkatkan kemampuan literasi Masyarakat Indonesia.
Masifikasi literasi dapat dioptimalkan jika seluruh elemen Masyarakat dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran akan pentingnya literasi. Elemen Masyarakat dapat memiliki dorongan dan motivasi jika pemerintah turut berperan dalam proses perkembangannya. Karenanya, dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, pada pasal 4 butir c, mengatakan bahwa tujuan penyelenggaraan sistem perbukuan adalah untuk menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh Warga Negara Indonesia. Pasal ini berarti negara telah memerintah agar budaya literasi dilakukan diseluruh daerah di Indonesia. Beberapa daerah telah menjalankan eksistensinya, untuk mengembangkan budaya literasi. Bahkan pemerintah kabupaten/kota juga memiliki tugas yaitu memfasilitasi pengembangan budaya literasi (KEMENDIKBUD, 2019).
Akan tetapi budaya literasi ini tidak benar-benar terwujud jika tidak diiringi dengan kesadaran yang kuat serta pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia. Salah satu pilar pembangunan manusia yang perlu diperhatikan yaitu pembangunan karakter yang dapat dilakukan dengan cara pembudayaan literasi baik di lingkup keluarga, pendidikan, maupun Masyarakat (Kemenko PMK, 2022). Oleh karena itu, budaya literasi dapat dimasifikasi dengan baik jika lingkungan Masyarakat memiliki kesadaran dan daya dukung yang baik akan pentingnya literasi. Dimulai dari pembudayaan literasi di lingkungan kecil seperti keluarga, lalu berkembang dalam sektor Pendidikan formal maupun non formal, hingga berakhir dan berlanjut dalam lingkungan Masyarakat. Dengan begitu Gagasan Indonesia Emas 2045 tidak hanya sekadar wacana atau rencana belaka. Namun sebuah realisasi yang dapat membawa Negara Indonesia dapat memiliki kualitas yang tidak tertinggal dan setara dengan negara maju di belahan dunia lain, atau bahkan dapat unggul dalam lingkup Negara di bagian Asia Tenggara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H