Mohon tunggu...
ipan supandi
ipan supandi Mohon Tunggu... -

be active be a smart.!!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Masyarakat Aktif, Mutu Pendidikan Pun Dapat Meningkat

31 Januari 2014   13:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:17 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Pendidikan adalah hak milik semua orang”. Artinya semua orang memiliki hak dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dalam peningkatan mutu pendidikan harus adanya tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, maupun peran serta aktifdari masyarakat. Dalam hal ini Masyarakat mempunyai peran yang sama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Partisispasi masyarakat indonesia dalam ruang lingkup mikro (sekolah) masih dirasa kurang. Masih banyak masyarakat daerah khususnya yang jauh dari perkotaan belum mampu berperan secara kritis dalam meningkatkan lembaga sekolah yang ada disekitarnya. Masyarakat beranggapan bahwa sekolah adalah milik pemerintah dan akan berkembang dengan sendirinya, akan tetapi pada kenyataanya sekolah sangat membutuhkan peran serta aktif masyarakat guna mendukung meningkatkan mutu pendidikan sekolah tersebut. Partisipasi masyarakat bukan hanya terbatas pada bantuan dana maupun jasa, akan tetapi dapat juga berupa pemikiran dan juga gagasan.

Masyarakat aktif adalah masyarakat yang peduli dan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan sekolah. Paradigma MBS beranggapan bahwa, satu-satunya jalan masuk yang terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi adalah demokratisasi, partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan. dalam hal ini sekolah harus mampu melibatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikanya, akan tetapi didalam masyarakat terdapat lapisan-lapisan yang berbeda dan beraneka ragamnya, baik yang sudah peduli tentang pendidikan maupun yang hanya sekedar “percaya” tanpa ikut berperan. Maka dari hal tersebut pemerintah membuat sebuah peraturan yaitu Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat perlu dibentuk Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota, dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. artinya perlu adanya perwakilan masyarakat baik dalam tingkat kabupaten/kota maupun tingkat sekolah.

Peran dari perwakilan masyarakat / komite sekolah tersebut adalah harus mampu menampung gagasan atau aspirasi dari setiap lapisan masyarakat, karena bagaimanapun pada dasarnya masyarakat sudah mulai peduli dan ingin berpartisipasi dalam pendidikan. masyarakat sebagai pelaku pendidikan harus mampu memberikan aspirasi yang dapat membangun mutu pendidikan seperti mengajarkan seni daerahnya kepada siswa/siswa, menjadi pengawas terhadap siswa / siswi diluar lingkungan sekolah, terlibat aktif terhap program-program sekolah yang sifatnya jelas, baik segi materi maupun non materi dll. Jika kerjasama antara sekolah dengan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sehat maka akan semakin meningkatkan mutu pendidikan diindonesia. Dan apabila mutu pendidikan dapat meningkat membuat Sumber Daya Manusia juga meningkat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun