Mohon tunggu...
I Nyoman  Tika
I Nyoman Tika Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sebagai pelayanan. Jurusan Kimia Undiksha, www.biokimiaedu.com, email: nyomanntika@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mengenal dari Dekat Kimia Hijau (Green Chemistry)

17 November 2019   19:36 Diperbarui: 9 Oktober 2020   00:04 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengurangan pemakaian plastik terus digalakkan saat ini. Tentu tidak hanya plastik, produk lain yang memiliki dampak  ke lingkungan terus diupayakan diminimalisir. Mengapa demikian? Jawabannya adalah  kita harus peduli pada lingkungan dan  bersama menjaga lingkungan agar tidak tercemar , yang pada akhir nya bumi masih tetap bisa memberikan kemaslahatan bagi kehidupan manusia .

Itu sebabnya , industri yang berdampak pada pencemaran lingkungan harus dicegah, agar bumi tidak terhancam. Pada asepek itulah prinsip kimia hijau mulai dikumandangkan? Apakah yang dimaksud dengan kimia hijau atau green chemistry itu? 

Menurut United States Environmental Protection Agency (2006).  Menyebutkan bahwa aspek kimia   berkelanjutan, merupakan  filsafat penelitian dan rekayasa/teknik kimia yang menganjurkan desain produk dan proses yang meminimalisasi penggunaan dan penciptaan senyawa-senyawa berbahaya.

Di koridor itu, kimia hijau dilatarelakangi oleh  masalah lingkungan mulai muncul sejak tahun 1940 an, seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri. Industri menghasilkan limbah yang menghancam keasrian lingkuangan.

Dalam menghadapi masalah lingkungan, perusahaan telah mengubah produksi konvensional ke ranah  teknik ekologi, dengan titik beratnya pada penelitian yang intensif pada kimia yang berkelanjutan,hingga saat ini. Lalu apa prinsip green chemsistry itu? 

Paul Anastas dan John Warner, pada 1990-an, mendalilkan 12 prinsip Green Chemistry, yang didasarkan pada usaha untuk  minimalisasi penggunaan  pelarut beracun dalam proses kimia dan analisis, serta non-generasi residu dari proses ini. Tujuan utamanya adalah  mengurangi dampak lingkungan (Anastas, 1999). Dengan demikian, salah satu area paling aktif dari Penelitian dan Pengembangan Green Chemistry adalah pengembangan metodologi analitik . Metode dan teknik baru yang mampu mengurangi penggunaan dan pembentukan zat berbahaya di semua tahap analisis kimia adalah tujuan utama dari apa yang disebut  Green Analytical Chemistry (Anastas, 1999; Sanseverino, 2000; Nolasco et al., 2006; Guardia dan Armenta, 2012). Dalam konteks ini, Galuszka, Migaszewski dan Namienski, pada tahun 2013, mengadaptasi 12 prinsip ciples of Green Chemistry, agar lebih sesuai dengan analitik kimia hijau. . 

Dampak Green Chemistry bersifat multidimensi. Setiap pilihan analitis memiliki konsekuensi, baik pada produk akhir maupun dalam segala hal yang mengelilinginya, dari lingkungan, populasi, analis, dan bahkan perusahaan. 

Sejarah kimia Hijau 

Pesatnya peningkatan populasi mengakibatkan peningkatan produksi pangan dengan industrialisasi berlebihan, yang menyebabkan peningkatan polusi dan penipisan sumber daya. Dalam hal ini, sumber daya alam mulai digunakan seakan tidak ada konsekuensi terhadap masalah lingkungan (Tobiszewski et al., 2009).

Masalah lingkungan mulai menjadi fokus pada tahun 1968 dari Konferensi Para Ahli tentang Pangkalan Ilmiah untuk Penggunaan Rasional dan Konservasi Sumber Daya Biosfer, yang dikenal sebagai Konferensi Biosfer (Farias dan Fvaro, 2011). Pada 1960-an, penerbitan buku ''Silent Spring" merangsang gerakan lingkungan kontemporer.

 Hal itu didasari oleh   kekhawatiran tentang risiko eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Robert Downs, mendaftarkan buku itu sebagai ''Buku yang Mengubah Amerika". Konferensi Stockholm di Swedia pada tahun 1972, dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah negara, termasuk anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi non pemerintah, di mana hukum lingkungan juga dipertimbangkan di bidang hukum (Pereira, 2009). Dari konferensi ini, dunia mulai waspada atas kerusakan lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun