Desa Trasan, Juwiring Klaten merupakan daerah yang memiliki potensi di bidang UMKM makanan olahan. Produk tersebut diantaranya aneka olahan keripik (belut, bayam, daun kencur, daun kenikir), intip (kerak nasi), peyek kacang, dan kerengan jahe.
Sebagian besar pelaku UMKM di Desa Trasan adalah ibu rumah tangga yang hobi masak dan sudah memiliki resep turun temurun dari keluarga. Salah satu yang melatarbelakangi adalah karena banyaknya tanaman khususnya sayur jenis daun yang mudah tumbuh di wilayah Desa Trasan dan dapat mudah ditanam dipekarangan rumah, menjadikan warga mencoba untuk memanfaatkan nya menjadi olahan keripik dan coba dijual belikan.
Adanya respon positif dari masyarakat membuat usaha tersebut terus berlanjut. Produk tersebut sebagian dititipkan ke warung-warung, namun sudah banyak juga produk UMKM makanan olahan dari Desa Trasan yang dipasarkan dan dikenal di luar Desa Trasan. Salah satu produk tersebut adalah keripik belut milik Bu Sin yang dipasarkan hingga Pasar Gede Solo.
Produk yang dihasilkan dikemas dalam berbagai ukuran mulai dari kecil ukuran gram hingga besar ukuran kilogram. Namun, mengenai label kemasan, belum begitu diperhatikan oleh pelaku UMKM khususnya label kemasan nutrition fact.
Label kemasan pada makanan olahan sering dianggap remeh dan dianggap tidak penting untuk makanan olahan. Faktanya label kemasan secara tidak langsung menjadi sarana komunikasi antar konsumen dan produsen. Label kemasan menjadi identitas produk yang memuat informasi sehingga memudahkan konsumen dalam memilih apa yang akan dibeli. Label kemasan memuat keterangan diantaranya:
- Nama produk
- Komposisi produk
- Berat bersih
- Nama & alamat pihak yang memproduksi/mengimport
- Halal yang disyaratkan
- Tanggal & kode produksi
- Keterangan kadaluarsa
- Nomor izin edar
- Asal usul bahan pangan tertentu
Sedangkan keterangan lainnya yang wajib dicantumkan:
- Informasi Nilai Gizi
- 2D barcode
- Keterangan lain yang diwajibkan sesuai peraturan peundang-undangan
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 tahun 2019, mengenai pedoman pencantuman Informasi Nilai Gizi (nutrition fact) pada label kemasan, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan produk makanan olahan wajib mencantumkan label Informasi Nilai Gizi pada kemasan produk makanan tersebut.
Atas dasar hal tersebut, Mahasiswa KKN Reguler Tim 1 Undip tahun 2022/2023, Inayatut Darojah Majid dari jurusan Gizi Fakultas Kedokteran, memberikan penyuluhan mengenai pentingnya label kemasan nutrition fact pada produk UMKM dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas produk. Selain itu, program ini mendukung pencapaian SDS’s nomor tiga yaitu Good Health and Well Being.
Kegiatan penyuluhan dilakukan secara door to door ke beberapa pelaku UMKM makanan olahan. Kegiatan berlangsung pada 27 Januari 2023 di RW 11, yang merupakan salah satu daerah di Desa Trasan yang warganya cukup banyak menjadi pelaku UMKM makanan olahan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyuluhan memberikan informasi kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya label kemasan pada makanan olahan, keterangan yang perlu dicantumkan, pentingnya pencantuman nutrition fact & manfaatnya, serta cara membuat nutrition fact. Dalam kegiatan, pelaku UMKM juga diberikan modul sebagai “pegangan”. Modul tersebut salah satunya berisikan cara pembuatan dan perhitungan label Infoimasi Nilai Gizi pada produk makanan olahan. Tahap akhir program, akan dilakukan pendampingan kepada salah satu pelaku UMKM dalam pembuatan dan pencantuman nutrition fact pada produk UMKM nya.