Mohon tunggu...
Indah Nurcahyani
Indah Nurcahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

KKN Tim I Universitas Diponegoro, Jurusan Antropologi Sosial Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keren! Mahasiswa KKN Tim I UNDIP Galakkan Gerakan Pemberdayaan Perempuan dalam Pernikahan di Dusun Ngulu Lor, Desa Pracimantoro, Wonogiri

14 Februari 2023   16:16 Diperbarui: 14 Februari 2023   16:50 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dalam Pernikahan di Dusun Ngulu Lor Pracimantoro

Pracimantoro, Wonogiri (25/01/2023) -  Di dalam kehidupan bermasyarakat, diperlukannya kerja sama yang seimbang antara laki-laki dan perempuan. Namun, tidak semua masyarakat menerapkan hal ini. Salah satunya adalah masyarakat di Dusun Ngulu Lor, Desa Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Di mana mayoritas perempuan (istri) bekerja di luar dan laki-laki (suami) bekerja di rumah. Bahkan, sebagian besar suami sekadar bekerja membantu usaha istrinya saja.

Melihat fenomena realitas sosial tersebut, mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro berinisiatif mengadakan kegiatan yang diberi judul "Pemberdayaan Perempuan dalam Status Pernikahan di Dusun Ngulu Lor, Pracimantoro" pada hari Rabu (25/01/2023) di Balai Dusun Ngulu Lor. Kegiatan ini dihadiri oleh para perempuan (istri dan ibu) yang tentunya juga merupakan anggota PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Para peserta terdiri dari 4 Rukun Tetangga di Dusun Ngulu Lor dengan jumlah kurang lebih 25 orang. 

Materi yang dibawakan terkait dengan status perempuan dalam pernikahan dengan menggunakan perspektif Antropologi Gender dan Seksualitas yang dipaparkan melalui presentasi power point dan pemberian booklet untuk seluruh peserta. Di dalam Antropologi Gender dan Seksualitas, posisi dan hak antara perempuan dan laki-laki berada di garis yang sama, bahkan di dalam sebuah hubungan pernikahan sekalipun. Tujuan dari pengadaan kegiatan pemberdayaan ini adalah untuk berbagi pengetahuan dan informasi mengenai perempuan berdaya, yang dapat mengidentifikasi potensi dirinya, menyuarakan pendapatnya, dan dapat mengambil keputusan di atas kakinya sendiri, tanpa melampaui batas dalam aspek agama, sosial, maupun budaya. 

Pemaparan Materi Pemberdayaan Perempuan dalam Pernikahan di Dusun Ngulu Lor Pracimantoro
Pemaparan Materi Pemberdayaan Perempuan dalam Pernikahan di Dusun Ngulu Lor Pracimantoro

Dalam Women’s Studies Encyclopedia menjelaskan bahwa gender adalah suatu konsep budaya yang berupaya membentuk adanya perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, karakter emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di dalam masyarakat (Zakiyudin Baidawi, 1997). Gender adalah suatu konsep budaya yang kokoh mengenai pembedaan peran dan tingkah laku berdasarkan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh masyarakat. Dari adanya pembedaan peran tersebut, terbentuklah suatu konsep sosial-budaya yang dipahami oleh masyarakat yang bersifat mengikat atau mengharuskan individu-individu tersebut untuk berperilaku sedemikian rupa.

Jika gender merupakan perbedaan peran dan tingkah laku yang diperoleh individu melalui proses interaksi (tingkah laku) dalam dunia sosial, maka seksualitas merupakan perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam faktor biologis, psikologi personal, dan lingkungan. Menurut WHO dalam Mardiana (2012) seksualitas adalah suatu aspek inti manusia sepanjang kehidupannya dan meliputi seks, identitas dan peran gender, orientasi seksual, erotisme, kenikmatan, kemesraan, dan reproduksi. Seksualitas terkait dengan ranah sosial yang mengkonstruksi sifat, karakter, dan perilaku sosial dari laki-laki dan perempuan. Bagi perempuan, seksualitas dimaknai sebagai eksistensi dan harga diri, sedangkan bagi laki-laki seksualitas dimaknai sebagai medan permainan dan kekuasaan. Seksualitas tidak hanya semata-mata terkait dengan aspek biologis, melainkan terkait dengan faktor sosial. 

Selain berisi materi mengenai Gender dan Seksualitas, kegiatan ini juga membahas mengenai Budaya Patriarki yang ada di masyarakat. Terdiri dari marginalisasi perempuan, subordinasi, stereotip gender, kekerasan (fisik, mental, seksual), beban ganda perempuan dalam rumah tangga. Budaya Patriarki menempatkan posisi sosial kaum laki-laki lebih tinggi dari kaum perempuan, sehingga mewajarkan adanya sikap dan perilaku laki-laki yang merendahkan perempuan dalam konteks biologis. Dalam hal ini, Budaya Patriarki menempatkan perempuan sebagai individu yang tidak memiliki hak atas otonomi tubuhnya sendiri. Budaya Patriarki di Indonesia sejalan dengan filosofi: Dapur, Sumur, Kasur yang melekat pada kaum perempuan. 

Oleh karena itu, diperlukannya kesetaraan gender demi terciptanya keseimbangan hidup di masyarakat. Kesetaraan gender merupakan suatu proses menciptakan perlakuan yang adil terhadap laki-laki dan perempuan. Sehingga dalam hal ini, setiap orang memiliki akses, kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari adanya suatu pembangunan tersebut. Penerapan kesetaraan gender harus memperhatikan waktu, tempat, dan situasi atau kondisi tertentu. Dengan kata lain, laki-laki dan perempuan harus bekerjasama dengan baik agar terciptanya suatu keharmonisan di dalam rumah tangga dan di masyarakat. 

Dalam Engendering Development yang diterbitkan World Bank, disebutkan bahwa kesetaraan gender merupakan persoalan pokok pembangunan yang akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan dan menjalankan pemerintahan secara efektif. Diharapkan dengan adanya kesetaraan gender, maka perempuan dapat memperoleh kebebasan untuk menuntut ilmu, perempuan dapat bersaing, perempuan dapat meningkatkan taraf hidupnya, perempuan akan memiliki derajat yang sama dengan laki-laki, serta tidak terjadi penindasan terhadap perempuan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun