Sudah bukan rahasia lagi, sekarang ini mungkin banyak sekali kasus korupsi di semua lini kehidupan bernegara di Indonesia, bisa jadi dilakukan oleh pejabat negara dan pemerintahan dari semua level, maupun para elit partai, hanya saja masih menunggu antrian untuk bisa terungkap dan diketahui oleh publik, jika KPK sudah mengusut atau mengungkapkan, mungkin karena memang untuk itu semua perlu waktu.
Tapi yang saya herankan, setelah kasus tsb bisa diajukan ke Pengadilan tipikor, ternyata tuntutan jaksa itu hanya Tuntutan Perdana saja to? Saya sebagai awam kadang memang tidak terlalu mengikuti hasil putusan dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi, yang sering saya baca hanya vonis-nya ringan dan tuntutan ganti rugi juga ringan, tidak sebanding dengan harta jarahan yang sudah dia peroleh dari korupsinya.
Saya baru tahu tengtang visi Tuntutan Perdata pada terdakwa kasus korupsi ini setelah mendengarkan pidato salahsatu peserta konvensi capres PD yaitu Dahlan Iskan. Bahkan poin Tuntutan perdata kpd koruptor itu berada di point pertama isi pidatonya.
"..... Saat pak SBY meminta saya untuk menjadi Dirut PLN maupun menteri BUMN, istri saya mengatakan kpd saya, untuk apa kamu menerima jabatan di pemerintahaan seperti itu? untuk apa, kita sudah makmur dari usaha kita, nanti kalau di pemerintahan itu banyak kasus korupsi, itu seperti di tv, saya lalu menyampaikan kpd istri saya, bahwa dengan duduk di pemerintahan itu tidak berarti lalu larut ikut berkorupsi2, justru nanti kalau mendapat amanah menjadi pemimpin di pemerintahan, saya ingin para koruptor itu tidak hanya dituntut pidana namun juga perdata, sehingga harta negara yang dikorupsi bisa diambil kembali semuanya ke negara..."
Saya kaget, berarti selama ini sebanyak ini orang-orang pandai di bidang hukum yang menjabat di Indonesia ini, belum adakah yang menerapkan Tuntutan Perdata kepada terdakwa kasus korupsi?? sangat ajib aneh bin ajaib.
Saya lalu bertanya kpd temen yang memang sarjana hukum. Saya tanya, apakah memang di Indonesia ini belum diterapkan Tuntutan Perdata kpd terdakwa kasus korupsi? dengan mantab dia jawab : BELUM. Saya tanya lebih lanjut lagi, apakah karena UU nya atau KUHP nya atau perangkat perundang2annya belum ada? dia jawab : semua perangkat perundang2annya sudah ada sejak dari dulu kala. dan bisa utk menuntut perdata bagi koruptor.
Aneh sekali jika semua perangkatnya sudah ada, tapi kok belum di-terapkan, pantas saja kalau korupsi di Indonesia bukanlah hal yang menakutkan bagi pelaku korupsi, lhah kalau ketangkap tuntutan-nya juga ringan dan masih tetep kaya raya, ngga dimiskinkan dengan tuntutan perdata.
Jadi belum adanya tuntutan perdata ini ternyata bukan karena perangkat perundang2an nya yang belum ada, namun rupanya disebabkan oleh otak dan hati nurani yang belum ada, hhuuummmm sad but true. Dan kalau ada yg punya ide menuntut perdata bagi koruptor, hanya orang yg tidak punya otak dan nurani saja kali ya jika tidak mendukung :(
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H