Bangsa yang sehat merupakan bangsa yang pintar, produktif dan kompetitif.Membahas mengenai peningkatan kesehatan indonesia harus di latar belakangi oleh perkembangan Asuransi kesehatan dari tahun ketahuan sehingga berubah menjadi Badan penyelenggara jaminan sosial.
Kesehatan sangat penting bagi semua umat manusia tanpa membedakan status sosialnya. Jika seseorang sakit, dia tidak akan mampu melaksanakan berbagai tugas dan kewajibannya. Hal tersebut akan berdampak bagi kelangsungan hidupnya dan keluarganya. Oleh karena itu, semua orang berlomba-lomba menjaga kesehatan mereka. Tetapi sakit atau penyakit tidak tinggal diam, mereka akan datang menyerang sistem tubuh manusia dan sakit akan tercipta. Lalu apa yang akan kita lakukan ? Memeriksakan diri ke dokter? membayarkan dengan tunjangan yang begitu besar?. TIDAK LAGI. Indonesia Harus berubah dari zaman asuransi kesehatan yang implementasinya sangat kurang di rasakan oleh masyarakat miskin menuju zaman jaminan sosial yang insya allah akan di rasakan di tahun mendatang.
Indonesia memiliki sejarah panjang atas asuransi kesehatan. Semenjak Undang-Undang Kesehatan yang dikeluarkan tahun 1992 (UU nomor 23/1992) secara jelas bahwa Pemerintah diperintahkan untuk mengembangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang sifat sesungguhnya adalah Asuransi komersial yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Kegagalan terhadap asuransi sosial dengan bersumberkan premi dari rakyat yang di tuangkan pada sistem pendanaan melalui pajak (National Health Services) yang menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis atau hampir gratis kepada seluruh penduduk melalui program JAMKESMAS. Selain Jamkesmas, terdapat pula Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri. Semua sistem tersebut dinilai masih kurang dalam pelaksaannya terutama dalam masalah cakupan pesertanya. Mengapa tidak ? Hanya sekitar 10% atau sekitar 17 juta jiwa penduduk Indonesia yang berstatus pegawai negeri merupakan peserta PT Askes dan pegawai swasta peserta PT Jamsostek. Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat Indonesia. Jika hanya sektor formal saja yang dapat menjadi peserta jaminan sosial tersebut lalu, bagaimanakah nasib para pekerja sektor informal dan rakyat lainnya yang tidak bekerja atau tidak mampu? Inilah yang membuat para pemerintah berfikir keras! karena bukannya meringankan beban masyarakat, melainkan menambah beban mereka. Lalu yang menjadi pertanyaan besar kita bersama adalah,
“Apa yang menjadi penyebab kegagalan pemasaran asuransi kesehatan di Indonesia? “
Jawabannya adalah segmentasi, Target, dan posisi seseorang yang di hubungkan dengan POLITIK.Mengapa tidak ? sudah banyak janji-janji yang di OBRALkan pada saat PEMILU berlangsung. Yang berkata TIDAK bohong BESAR.
Asuransi kesehatan berjalan begitu lambat karena masih merupkan produk politik, bukan merupakan kebutuhan atau keinginan rakyat sebenarnya. Rakyat masih enggan untuk berkorban untuk kesehatan. Sehingga segmen dan target Asuransi kesehatan saat ini masih pada pimpinan daerah. Dan semua berujung pada seberapa kuat “komitmen” untuk terhadap asuransi kesehatan ke depan. Meskipun kelihatannya Bapak presiden kita belum menjadi prioritas utama dalam hal ini. Posisi yang sudah sejak awal salah (bahwa jaminan itu gratis dan ditanggung semuanya) membuat SJSN dapat menjadi hal yang terlihat sangat buruk di mata pengguna asuransi (baik pemimpin maupun rakyat). Sehingga ke depan pemerintah harus mulai membenahi positioning ini. sudah saatnya masyarakat miskin jangan dijadikan obyek program belaka, kesehatan hanya sebagai alat dagang politik pilkada dan pemilu namun wajib dijadikan subyek demi meningkatkan kesehatan indonesia dimasa datang ………….
Mengapa harus segera ada perubahan? sudah cukup rakyat indonesia menjadi korban sistem pelayanan kesehatan yang seperti sekarang ini. kenapa? terdapat 667 kasus pengaduan sampai juni 2012 yaitu Keluhan masyarakat miskin dan keluaga terlantar yang merasa terabaikan dalam memperoleh pelayanan kesehatan karena tidak mampu bayar, Penolakan pasien oleh RS tidak sesuai dengan pasal 28 H (ayat 1) Amandemen UUD 1945 kesehatan sebagai hak asasi, dan untuk data 2013 mengenai kasus semacam ini belum kami temukan. Tanggung jawab pemerintah (sesuai pasal 34 UUD 1945) Dibuat program pemenuhan perlindungan kesehatan keluarga miskin dan orang terlantar.
Setelah melihat gambaran mengenai GAGALnya asuransi kesehatan, kali ini pemerintah melaksanakan program untuk meningkatkan kesehatan di indonesia akan di gelar.... TADANGGGG. BPJS dalam SJSN
SJSN atau biasa disebut Jamsosnas adalah sebuah sistem jaminan sosial yang dibentuk guna menggantikan sistem-sistem jaminan sosial atau asuransi sosial yang pernah ada di tahun lalu. Nah, dengan di bentuknya SJSN di harapkan tujuannya untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memperoleh kebutuhan dasar hidup yang layak dapat terwujud. Sesuai dengan kalimat yang tercantum dalam UU SJSN tersebut, SJSN berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. setiap orang, bahkan termasuk orang asing yg bekerja paling singkat 6 (enam) bln di Indonesia, yang telah membayar iuran juga wajib mengikuti program ini dan WNI yang bekerja diluar negeri dapat memiliki jaminan sosial yg diatur dgn ketentuan peraturan perundang-undangan itu tersendiri.
Tahukan Kalian, Mengapa kita harus memilki jaminan sosial ? Terdapat kasus Jika ada sanak-famili, tetangga, lingkungan anda yang terkena serangan jantung/perlu masuk ICU/RS, maka Berapa Rp harus ia siapkan?Apakah ia punya dana tunai?Apakah keluarga lain siap membantu?Apakah majikan menanggung semua?Apa yang harus kita perbuat?Jika biaya perawatan mencapai Rp 50 juta, berapa banyak dari saudara, jika tidak memiliki Jaminan kesehatan, yang sanggup bayar ketika hal itu terjadi? NOTHINGGGG.....
Dalam SJSN, pemerintah diwajibkan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi penduduk fakir miskin dan tidak mampu, yang selanjutnya berstatus sebagai penerima bantuan iuran. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme bantuan sosial. Program-program jaminan sosial yang ditawarkan meliputi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Khusus untuk program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, dilaksanakan sesuai mekanisme SJSN yakni tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua dan pensiun berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Badan penyelenggara SJSN sendiri dikenal dengan sebutan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Wahhh, betapa beruntungnnya kita jika BPJS ini segera dilaksanakan dan harus terlaksana 1 JANUARI 2014.
Hal negatif yang menakutkan dalam program SJSN ini yaitu tindak penyalanhgunaan. Hal yang paling ditakuti namun paling sering terjadi di negeri tercinta ini adalah tindak korupsi. Bayangkan saja, seluruh rakyat Indonesia diwajibkan membayar iuran yang nantinya akan dikelola oleh BPJS dan tentu saja dalam dana yang tidak sedikit jumlahnya. Hal tersebut sangat sarat dengan tindak korupsi. Masyarakat tidak tahu pasti jumlah seluruh dana yang terkumpul di BPJS dan apasaja yang telah dilakukannya terkait kontribusi dana tersebut bagi masyarakat. Maka dari itu, diperlukan keterbukaan dan transparansi pemerintah serta pengelola SJSN kepada masyarakat guna kesuksesan SJSN itu sendiri untuk terciptanya Kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan kualitas kesehatan di INDONESIA.
Keyword : BPJS, SJSN indonesia, JKN, BPJS kesehatan, UU askes, kegagalan asuransi kesehatan.
Catatan : Essay ini yang pertama saya tulis. Masihh sangatt dini, dan baru belajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H