Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Batavia Prosperindo Finance yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto 96 Yogyakarta terhadap karyawannya TH pada akhir bulan Oktober 2016 lalu berpotensi sampai ke ranah hukum.
Meskipun sudah beberapa kali dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ke-3 yakni Disnakertrans Kodya Yogyakarta tetapi hingga saat ini belum juga menemukan kesepakatan.
Dari pihak PT Batavia saat di kantor Disnakertrans Jalan Kenari 56 Yogyakarta (10/01/2017) bersikukuh bahwa TH dianggap melakukan kesalahan berat dengan memanipulasi data dan bersekongkol dengan nasabah Siti Kodariah salah seorang guru MTS di Semanu, Gunungkidul dan Surono sahabat dari Siti Kodariah.
Sementara TH sebagai korban PHK menepis semua tuduhan dari oknum kepala cabang PT Batavia Prosperindo Finance yaitu Efendi. "Tuduhan bersekongkol dan manipulasi data adalah fitnah, dan jika perlu saya siap dihadirkan saksi nasabah,” jelasnya.
Bahkan korban bersedia di sumpah dengan kitab Al-Quran karena tuduhan tersebut fitnah keji, waktu melakukan survei TH juga bersama 1 orang yang bisa menjadi saksi ketidakbenaran fitnah tersebut.
Dari pihak Disnakertrans Irwan menjelaskan, jika dianggap kesalahan berat maka hendaknya diselesaikan lewat jalur hukum yaitu di pengadilan negeri. "Sebelum ada keputusan tetap, semua hak dan kewajiban antara TH dan perusahaan masih mengikat antara keduanya,” jelas Irwan.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan "Jika kasus sengketa antara perusahaan dan pekerja sering terjadi, tetapi pada akhirnya perusahaan akan mengganti kerugian dan hak hak karyawan baik itu kesalahan berat maupun ringan,” tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H