Gara-gara tidak masuk kerja di tanggal merah yang bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW 1438 H, 12 orang karyawan CV Mitra Mulya Jaranan diberi SP (Surat Peringatan), Senin (12/12/2016).
Sejak lama distributor air mineral Aqua yang beralamat di Jalan Ring Roat Timur Jaranan, Kelurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul ini mewajibkan karyawannya untuk masuk kerja di hari libur selain hari Minggu.
Kebijakan ini diambil oleh pelaku perusahaan atas nama ASM (Asisten Sales Manajer) CV Mitra Mulya Jaranan yakni Nur Achmad, A.Md. Saat dikonfirmasi beritainternusa.com, Selasa (13/12/2016) di kantornya dia menyatakan, “Kalau kebijakan itu sudah benar karena aturan perusahaan.”
Lebih lanjut dia juga menjelaskan, "Semua karyawan yang tidak masuk pada hari libur selain Minggu harus memberitahukan terlebih dahulu. Kalau tidak, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.
Meskipun keberatan, 12 karyawan yang diberi SP tetap membuat surat pernyataan karena itu merupakan aturan perusahaan. Bahkan, salah seorang karyawan bernama Adi menuturkan kalau tembusan surat SP tersebut akan dikirim ke Depnaker.
Kebijakan pada hari libur untuk masuk kerja tersebut telah dianggap benar oleh pelaku perusahaan. Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari dinas terkait terutama Depnaker atas hal yang diduga pelanggaran ini.
Sumber : jogja.beritainternusa.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H