Dalam melakukan sebuah transaksi, suatu perusahaan akan terikat secara hukum untuk memproses kegiatan ekonomi yang akan diambil. Adapun jenis transaksi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu transaksi keuangan dan transaksi non keuangan.Â
Baik transaksi keuangan maupun non keuangan, kaitannya sangat erat pada suatu perusahaan dan sering kali diproses oleh sistem fisik yang sama. Namun pada transaksi keuangan, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memprosesnya dengan benar. Â
Dikutip dari buku Sistem Informasi Akuntansi Edisi 4 Buku 1 yang diterjemahkan oleh Dewi Fitriasari & Deny Arnos Kwary (2007: 10), transaksi keuangan (financial transaction) merupakan kegiatan ekonomi yang mempengaruhi aktiva dan ekuitas perusahaan, yang tercerminkan dalam berbagai akun, dan diukur dalam berbagai ukuran keuangan. Contoh transaksi keuangan dapat berupa penjualan produk ke pelanggan, pembelian persediaan dari pemasok, serta pengeluaran dan penerimaan kas.Â
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sebuah perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memproses transaksi keuangan dengan benar. Dilansir dari bi.go.id, salah satu contoh transaksi keuangan yang mencurigakan adalah transaksi yang berkaitan dengan pendanaan terorisme.Â
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), pendanaan terorisme merupakan penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme yang melibatkan setiap orang yang berdasarkan DTTOT.
 Apa itu DTTOT?
DTTOT atau Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris merupakan daftar nama terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ditetapkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setiap identitas teroris harus dimasukkan dalam daftar DTTOT.Â
Adapun larangan terkait pendanaan terorisme yang mencakup perbuatan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung dalam menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana kepada pihak lain yang akan digunakan untuk melakukan tindakan terorisme merupakan suatu tindak pidana.Â
Ketika berkecimpung dalam transaksi keuangan, perusahaan harus berhati-hati dalam melakukan kegiatan ekonominya. Salah satu transaksi keuangan yang memiliki risiko dan membutuhkan perhatian lebih adalah transaksi uang ke luar negeri. Pengiriman uang ke luar negeri atau dari luar negeri ke dalam negeri memiliki kuantitas yang cukup banyak dengan lebih dari ratusan transaksi per bulannya.Â
Kuantitas transaksi tersebut sangat besar bagi perusahaan yang memberikan pelayanan transfer uang ke luar negeri. Namun, sampai saat ini masih ada layanan pengiriman uang ke luar negeri yang melakukan secara metode manual dengan penginputan atau pengiriman data dalam bentuk excel. Padahal, metode tersebut diyakini sangat tidak efektif, yang mana terdapat kendala-kendala yang bisa menjadi masalah bagi perusahaan dan konsumen, seperti risiko terjadinya human error dan juga kesulitan untuk melakukan proses screening terhadap DTTOT.