[caption caption="Sumber : Dokumentasi Pribadi"]
[/caption]Lahan adalah suatu wilayah bumi daratan yang ciri-cirinya merangkum semua tanda pengenal (attribute) biosfer, atmosfer, tanah, geologi, topografi, hidrologi, flora, fauna, dan hasil kegiatan manusia masa lalu dan masa kini, yang boleh dibilang bersifat mantap atau dapat diramalkan bersifat mendaur, sejauh hal-hal tadi berpengaruh murad (significant) atas lahan penggunaan oleh manusia pada masa sekarang dan masa mendatang (FAO, 1977).
Dewasa kini, persoalan lahan selalu menjadi bahan perbincangan bahkan bahan jadi sengketa sekalipun. Mengapa hal demikian terjadi? Itu karena tidak lain, alasan kepentingan selalu berperan saling tarik menarik antara yang satu dan lainnya dan tentunya pihak-pihak yang lebih kuat selalu berhasil memenangkan persengketaan lahan.
Dan seperti itulah jadinya jika ikatan yang dijadikan sebagai qiyadah fikriyah adalah ikatan kepentingan semata atau ikatan kemaslahatan. Padahal Islam dengan mulianya mewajibkan seluruh umat manusia khususnya penganutnya sendiri agar senantiasa menjadikan aqidah Islam sebagai qiyadah fikriyyah.
Lalu, bagaimana Islam memandang suatu lahan???
Let’s Cekidot...
Islam telah memberikan aturan yang berkaitan dengan penjagaan terhadap lingkungan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Tidak boleh melakukan kerusakan terhadap segala sesuatu sesudah ada perbaikan. Allah SWT berfirman:
Â
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.[1]
Â