Magelang- Kantor Imigrasi Wonosobo melaksanakan Operasi Gabungan di PT. VKTR SAKTI Magelang yang diikuti oleh anggota Tim Pora Kab. Magelang yang terdiri dari Polres Magelang, Kodim Magelang, Satpol PP Magelang, Setda Magelang, Dindukcapil Magelang, Kejaksaan Negeri Magelang pada hari Kamis (18/7).Tim Imigrasi Wonosobo sendiri beranggotakan Kasubsi Penindakan Kimigrasian, Fajar Hadirastusi dan Kasi TIKIM, Karel Evander Anongim.
Operasi Gabungan ini menindaklanjuti pemberitahuan bahwa terdapat 6 (enam) WNA yang menjadi TKA di PT. VKTR SAKTI Magelang.
Tim diterima langsung oleh penanggungjawab WNA PT. VKTR SAKTI Magelang, Darmawan dan Manager Produksi, Moh. Haikal.
Dari pengecekan lapangan, Tim menemukan bahwa 2 (dua) WNA sedang berada di Cikarang dan 4 (empat) WNA berada di lokasi tersebut.
Enam WNA tersebut sudah memiliki ijin tinggal yang sesuai atau statusnya sudah terkonfirmasi.
Tim juga memberikan edukasi tentang administrasi yang harus dimiliki bagi orang asing utamanya TKA yang bekerja ke negara Indonesia.
Edukasi tersebut penting dilakukan agar tidak ada lg permasalahan terkait ijin tinggal dan ijin kerja terhadap orang asing yg dimiliki oleh perusahaan- perusahaan di Indonesia khususnya di wilayah Kab. Magelang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H