Ada 3 Jenis Golongan Kesadaran Hukum di Masyarakat diantaranya:
1. Law-Abiding Person
Golongan masyarakat taat hukum bukan karena ada sanksi, karena memang kesadarannya yang luhur terhadap hukum. Sadar bahwa hukum ada agar masyarakat menjadi tertib dan teratur. Berkesadaran jika ada pelanggar hukum, maka wajib untuk 'diamankan' agar tidak diulangi kembali oleh generasi penerus.
Golongan masyarakat ini sangat patuh dengan hukum, baik berlalu lintas walau tak ada polisi lalu lintas yang memantau sekalipun. Jika dalam bersosial di media sosial, sangat taat pasal-pasal yang mengatur komunikasi daring dan kesantunan dalam bersosialisasi di media sosial.
Seakan-akan sadar bahwa ia diawasi oleh Tuhan Yang Maha Melihat, dan ia yakin bahwa segala perbuatannya pasti ada yang memantau, karena sekarang 'intel dan cctv' ada dimana mana, bagaimana tidak, semua punya smartphone yang bisa merekam rekam jejak kehidupan mereka dalam bermasyarakat baik di 'Real life' maupun di 'Dunia Maya'.
2. Law-Breaking Person
Golongan masyarakat yang berkeyakinan bahwa hukum ada untuk dilanggar. Para Kriminal melanggar hukum demi memenuhi rasa haus akan kekayaan materi (merampok, begal, dsb) dan kenikmatan (hedonis, seperti mabuk-mabukan).
3. Absence of Legal Awareness Person