Mohon tunggu...
Intan AmeliaAzzahra
Intan AmeliaAzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), UIN Raden Mas Said Surakarta

Assalamu'alaikum Hi, kenalin aku Intan Amelia Azzahra, selamat datang di profilku, semoga artikel yang ku tulis bisa bermanfaat untuk semua viewers yang sudah membaca tulisanku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Warga Negara dalam Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia

6 November 2024   07:12 Diperbarui: 6 November 2024   07:22 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Essay ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Kami dari kelas 5H Hukum Ekonomi Syari'ah, kelompok 5: Intan Amelia Azzahra (222111293), Muhammad Saif Hibatulloh (222111303), Adonis Berlian Nathaniela (222111307), dan Moch. Fharras Fhauzan Fitrio (232111001).

 

Hukum dibentuk dengan memiliki tujuan yang ingin dicapai, salah satunya ialah untuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia dalam kenyataannya belum memberikan kepastian hukum yang baik untuk warga negara Indonesia, hal ini menjadikan hukum di Indonesia menjadi kurang efektif dalam pelaksanaannya. Hukum sebetulnya berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan untuk masyarakat. 

Efektivitas berarti efektif atau tercapainya suatu tujuan yang menjadi ketetapan bersama. Efektivitas adalah terlaksananya suatu tugas atau wewenang, dan fungsi program kegiatan yang dijalani tanpa adanya paksaan namun berjalan dengan baik dan lancar dalam pelaksanaannya. Sedangkan, hukum secara bahasa berarti putusan, ketetapan, perintah. Istilah hukum berarti seperangkat aturan dari tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat. Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum.

Bahwa, Efektivitas Hukum merupakan suatu pelaksanaan kepatuhan norma hukum dalam masyarakat yang dapat diketahui apabila seseorang menerapkan aturan hukum akan mencapai suatu keberhasilan untuk mencapai tujuanya, yang dimana aturan hukum akan berjalan dengan baik dalam mengatur sikap atau perilaku tertentu sesuai dengan tujuan bersama.

Adapun efektivitas hukum menurut para ahli yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto bahwa teori efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Suatu hukum dapat dikatakan efektif apabila mempunyai akibat hukum yang positif, dimana hukum mencapai tujuannya untuk mengarahkan atau mengubah tingkah laku manusia sehingga menjadi tingkah laku yang berhukum.

Menurut Anthony Allot, Efektivitas hukum adalah bagaimana hukum dapat merealisasikan tujuannya atau dengan kata lain bagaimana hukum dapat memenuhi tujuannya.

Pandangan Hans Kelsen mengenai efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar benar diterapkan dan dipatuhi.

Menurut perspektif Donald Black, efektivitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara memperbandingkan antara realitas hukum dalam teori, dengan realitas hukum dalam praktek sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya.

Menurut Zainuddin Ali mendefinisikan efektivitas hukum itu berarti mengkaji kaidah hukum dan harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis serta berlaku secara filosofis.

Pada era globalisasi sekarang, efektivitas penegakan hukum di Indonesia terpantau masih kurang pelaksanaanya, sebab sering dilaksanakan dengan tidak sesuai dengan aturan hukum, sehingga hal ini mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, walaupun secara tatanan aturan undang-undangnya sudah dapat dikatakan sangat baik.

Pada penyelenggaraan penegakan hukum di Indonesia terdapat kelebihan dalam efektivitas hukumnya, yakni pertama tatanan aturan hukum yang jelas yakni Undang-Undang sudah diatur untuk berbagai aspek kehidupan warga negara, dengan memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas; Kedua, upaya reformasi dengan adanya Inisiatif dalam upaya memperbaiki sistem hukum. Ketiga, dukungan dari masyarakat yang antusias dengan berperan aktif dalam menanamkan kesadaran hukum yang semakin meningkat dengan tujuan menanamkan keadilan dan menjaga haknya sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu, terdapat kekurangan efektivitas hukum dalam penegakan hukum di Indonesia, yakni pertama rendahnya kualitas penegak hukum, rendahnya moralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas serta menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan saat menangani permasalahan masyarakat, sebab para penegak hukum melaksanakan perannya demi mendapatkan imbalan untuk kepentingan pribadi; Kedua, kurangnya pengawasan: yakni lemahnya mekanisme pengawasan hukum menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan timbul ketidakadilan dalam penegakan hukum; Ketiga, ketidaksetaraan keadilan yakni masyarakat yang berlatar belakang ekonominya lemah mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan para pelaku kejahatan oleh pejabat tinggi; Keempat, keterbatasan sumber daya dan infrastruktur hukum yakni kurangnya fasilitas hukum di daerah-daerah terpencil yang menyebabkan semakin buruk efektivitas di pengadilan; Kelima, faktor budaya yang timbul adanya budaya "patron-client" yang kuat dalam hubungan antara pemimpin politik dan aparat penegak hukum menciptakan suatu keadaan di mana keputusan-keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh hubungan personal dan afiliasi politik.

Terdapat contoh efektivitas hukum dalam masyarakat Indonesia, seperti efektivitas hukum dalam pengaturan lalu lintas. Pemerintah menetapkan peraturan lalu lintas yang ketat untuk mengurangi pelanggaran dan kemacetan. Kebijakan seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diharapkan dapat mengurangi pelanggaran karena pengendara diawasi melalui kamera dan bisa didenda otomatis jika melanggar. ETLE menunjukkan peningkatan kepatuhan lalu lintas, mengurangi jumlah pelanggaran, dan memberikan efek jera karena pelanggaran langsung tercatat secara digital. Dengan adanya pengaturan lalu lintas ini Masyarakat menjadi patuh dalam melaksanakan aturan tersebut, maka sudah menciptakan efektivitas hukum.

Hubungan antara efektivitas hukum dan control social hukum dalam Masyarakat saling terikat dengan erat dalam menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis. Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengatur perilaku individu melalui norma dan sanksi, sehingga mencegah penyimpangan dan menjaga stabilitas sosial. Kontrol sosial, baik formal maupun informal, berperan dalam membentuk kesadaran hukum di masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan efektivitas penerapan hukum. Dalam hal ini masyarakat melihat kesadaran hukum sebagai perantara antara hukum dengan perilaku yang ada dalam masyarakat, Maksudnya adalah adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hukum tidak hanya mengatur interaksi sosial tetapi juga berfungsi sebagai rekayasa sosial untuk mencapai tujuan bersama. Keduanya perlu saling mendukung agar tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Dengan adanya konteks efektivitas hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum. Suatu hukum akan efektif ketika para aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan dan memberikan sanksi kepada yang melanggar aturan hukum secara nyatanya.

Dengan demikian, penulis menyarankan untuk mewujudkan cita-cita sistem hukum yang berjalan dengan sebaik-baiknya maka diperlukan kemampuan semua elemen untuk bersungguh-sungguh dalam menegakkan asas-asas hukum. Hal ini ditujukan untuk semua elemen masyarakat baik dari para aparat penegak hukum dan masyarakat dengan menjalankan aturan hukum dengan patuh sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Pustaka

Djaenab, Efektifitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat, (Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2018), Vol. 4, No. 2, Hlm.148--53.

Orlando, Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia, (Labuhanbatu: Tarbiyatul Bukhary, Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, 2022), Vol.6, Hlm.49-50.

Orlando, Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering, (Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 2023), Vol. 7, No. 1, Hlm.31--48.

Nelson, Lemahnya penegakan hukum di Indonesia, (Jakarta: Jurnal Multilingual, 2023), Vol. 3, No. 4, Hlm. 628-637.

Mayastinasari, Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement, (Jakarta: Jurnal Ilmu Kepolisian, 2022), Vol.16, No.1, Hlm.62-70.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun