Mohon tunggu...
Intan AmeliaAzzahra
Intan AmeliaAzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), UIN Raden Mas Said Surakarta

Assalamu'alaikum Hi, kenalin aku Intan Amelia Azzahra, selamat datang di profilku, semoga artikel yang ku tulis bisa bermanfaat untuk semua viewers yang sudah membaca karya-karyaku. Keberhasilan bukanlah milik orang pintar, keberhasilan adalah milik mereka yang senantiasa berusaha. (BJ. Habibie)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membedah Ilmu dalam Buku "Sosiologi Hukum" Karya Dr. Nur Paikah, S.H., M.Hum.

29 September 2024   10:07 Diperbarui: 29 September 2024   10:22 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu       :Bapak Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

REVIEW BUKU

Identitas Reviewer                            

Nama                                :Intan Amelia Azzahra

Nim                                   :222111105

Kelas/Program Studi :5H/Hukum Ekonomi Syariah

Identitas Buku

Judul Buku                      :Sosiologi Hukum

Nama Pengarang         :Dr. Nur Paikah, SH. M. Hum.

Kota Terbit                     :Bone

Penerbit                           :CV. Cendekiawan Indonesia Timur

Tahun Terbit                 :2023

ISBN                                  :978-623-5954-51-6

Jumlah Halaman         :110 halaman

Hasil Review

            Buku Sosiologi Hukum karya Ibu Nur Paikah ini merupakan sebuah buku cabang sosiologi yang membahas mengenai cara berfikir empiris, yakni dengan menganalisis peristiwa-peristiwa nyata atau realita dikehidupan sosial. Analisis sosiologi hukum, pada dasarnya berada diluar ruang lingkup hukum positif atau hukum perundang-undangan. Pada konteks pembahasannya tidak bersifat abstrak dan normatif, melainkan sisi hukum dilihat dari sisi persoalan yang berfokus pada suatu hal yang faktual di masyarakat. Terdapat delapan bab mengenai konsep sosiologi hukum yang akan saya tuangkan dalam tulisan dibawah ini.

            Pada Bab I mengenai ”Definisi dan Konsep Sosiologi Hukum”, bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam analisis bersifat teoritis dan penelitian empiris yang berusaha menyimpulkan dan menjelaskan pengaruh dari proses dalam perilaku masyarakat terhadap pembentukan, penerapan, yurisprudensi dan aturan hukum, serta pengaruh aturan hukum terhadap proses kemasyarakatan dan perilaku individu. Sebagai cabang ilmu pengetahuan, sosiologi hukum mengandung empat pokok sebagai prasyarat, yakni pengetahuan, tersusun sistematis, menggunakan pemikiran, dan dapat di kontrol oleh orang lain (objektif). Sosiologi hukum meneliti sebab akibat seorang individu dapat patuh pada aturan hukum beserta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.

             Suatu objek kajian sosiologi hukum sendiri menurut Geral Turkel yakni berfokus pada pengaruh hukum terhadap perilaku sosial, kepercayaan yang dianut, organisasi sosial dan perkembangan sosial, sebab pembuatan hukum, dan kondisi sosial yang menimbulkan hukum. Berdasarkan ruang lingkupnya sosiologi hukum berkaitan dengan dasar-dasar sosial dari hukum, seperti hukum nasional Indonesia, musyawarah, dan juga kekeluargaan. Selain itu, juga berkaitan dengan efek-efek hukum terhadap gejala sosial dimasyarakat yang terdapat dalam undang-undang.

            Pembahasan selanjutnya Bab II mengenai ”Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum”, berawal dari para ilmuan terdahulu yang mengorientasikan pemikirannya pada persoalan sosial kemasyarakatan. Ilmu sosiologi hukum berawal dari penafsiran filosof bangsa Arab bernama Ibnu Khaldun pada Tahun 1332-1406, beliau menafsirkan kejadian-kejadian sosial dan peristiwa-peristiwa dalam sejarah. Selanjutnya, pada tahun 1893 oleh August Comte menggunakan istilah sosiologi, sebagai suatu ilmu tentang kemasyarakatan. Kemudian sosiologi hukum dikembangkan oleh Emile Durkheim pada tahun 1858-1917. Durkheim mengedepankan kaidah-kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis solidaritas yang berada di masyarakat, yang dimana hukum dirumuskannya sebagai suatu kaidah yang bersanksi bagi para pelanggarnya.

            Adanya hasil pemikiran para filsafat menumbuhkan sebuah mazhab yang menjadi sebuah ajaran baru mengenai sosiologi hukum. Mazhab tersebut diantaranya, pertama, mazhab formalistis yakni konsep hukum yang secara tegas memisahkan antara hukum dan moral, membedakan hukum dan kebiasaan dengan menekankan kekuasaaan negara yang memaksa berlakunya hukum, dan memiliki pemikiran hukum dan penelitian sosial. Kedua, mazhab sejarah dan kebudayaan, yakni untuk memahami gejala hukum dalam masyarakat, terutama mengenai perbedaan antara masyarakat sederhana dengan masyarakat modern.

           Ketiga, aliran utilitarianism yakni prinsip pemahaman bahwa seorang individu hidup untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan, karena itu pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi masyarakat secara individual. Keempat, aliran sociological jurisprudence, yakni suatu hukum dapat dipandang sebagai sebuah lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Kelima, aliran realisme yakni prinsip yang menekankan perhatiannya kepada pengadilan sebagai institusi penegak dan pelaksana hukum, dimana tugas pokok pengadilan ialah menetapkan fakta dari kejadian-kejadian yang terjadi pada persoalan di masyarakat.

            Pada Bab III mengenai ”Metode Pendekatan Sosiologi Hukum”, membahas mengenai sosiologi hukum memiliki beberapa metode dalam kajiannya yang sesuai dengan syarat-syarat ilmiah pada umumnya. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris di setiap kajiannya, diantaranya dengan melihat peristiwa-peristiwa nyata dari orang-orang yang masuk kedalam dunia hukum, yang dimana dalam ilmu sosiologi hukum ini bersifat deskpriptif, penyelidikan, dan membuat prediksi-prediksi pada suatu fenomena sosial masyarakat. Metode sosiologi hukum mengacu pada dua hal yakni deskripsi empiris dan deskprispi teoritis yang dirumuskan dalam tiga uraian, yakni dengan membuat abstraksi dalam pengamatan mengenai masalah yang dipelajari, menentukan hubungan antar abstraksi, dan membuat penjelasan atau prediksi dari hubungan tersebut abstraksi tersebut.

            Apabila di kaitkan dalam kajian filosofis, terdapat tiga pendekatan dalam sosiologi hukum untuk memahami aturan hukum yang berlaku, seperti pendekatan ontologis merupakan suatu metode dengan analisis yang mendalam terkait prinsip kehidupan bersosial dan hukum yang ditetapkan dan berlaku di masyarakat,  kemudian pendekatan epistemologis ialah metode dalam memahami dan meneliti kehadiran hukum di masyarakat dan semua gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya kaidah sosial yang bersifat normatif, sedangkan pendekatan aksiologis ialah metode filosofis yang dapat mengkaji gejala sosial dan keberadaan hukum, serta berbagai kaidah normatif di masyarakat dalam perspektif fungsi dan tujuan bagi masyarakat atau hukum.

            Suatu kajian yang mengkaji suatu persoalan dalam masyaraat yang selanjutnya menetapkan suatu aturan hukum itu disebut dengan pengkajian hukum. Kajian-kajian tersebut dibagi menjadi 3 yakni, kajian normatif, kajian filosofis, dan kajian empiris. Pada kajian normatif yang memandang hukum sebagai kaidah, yang dimana mengacu pada sanksi pidana atau aturan tertulis (law in book). Sebaliknya, dalam kajian empiris ialah kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan (law in action), mencakup kenyataan sosial dan budayanya. Sedangkan, kajian filosofis ialah memandang hukum sebagai nilai idealnya dalam membentuk, mengatur, dan melaksanakan kaidah hukum. Objek pembahasannya ialah aspek-aspek ideal dan moral (law in ideas).

            Selanjutnya, dalam Bab IV mengenai ”Peranan Sosiologi Hukum”, yakni apabila ingin mengetahui cara kerja ruang lingkup hukum, maka dapat dilihat pada peran hukum itu dalam kehidupan masyarakat. Peranan hukum ini bertujuan untuk sebuah capaian yang akan mensejahterakan rakyat, dengan menerapkan keadilan serta ketertiban agar terjadi keseimbangan dan ketentraman kehidupan di masyarakat. Maka dibentuklah peran dari sosiologi hukum, pertama pengendalian sosial hukum untuk menetapkan penyimpangan dari tingkah laku seseorang, serta sanksi yang akan diberikan; kedua, alat untuk mengubah masyarakat, dimaksudkan adalah apabila ada seseorang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin untuk mengubah sistem sosial dan menyalurkan ilmu sosiologinya; ketiga, sebagai alat integrasi untuk menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat, baik pada saat terjadi konflik atau pun masyarakat berada dalam keadaan damai.

            Pada Bab V mengenai ”Masyarakat dan Hukum”, membahas tentang pentingnya suatu hukum dalam tatanan kehidupan masyarakat karena unsur-unsur pokok yang ada di dalam masyarakat itulah yang menghendakinya, unsur pokok tersebut yaitu manusia mempunyai berkeinginan untuk hidup bersama, hidup dan kehidupan bersama masyarakat merupakan suatu kesatuan yang menyeluruh, hidup dan kehidupan bermasyarakat merupakan antara sistem dan subsistem saling memengaruhi. Dengan demikian, teori sosiologi hukum melakukan pendekatan terhadap hubungan timbal balik yang terjadi dalam golongan masyarakat.

            Pada golongan masyarakat tersebut dapat dibagi menjadi empat, diantaranya pertama, Masyarakat Litigasi dan Non Litigasi, masyarakat litigasi ialah masyarakat yang senantiasa menghendaki penyelesaian perselisihan mereka melalui proses pengadilan, dan setiap tuntutan hak selalu dipaksakan. Sedangkan, masyarakat non litigasi yakni penyelesaian perkara melalui pengadilan akan berdampak negatif dibanding keuntungan, yang dimana penyelesaian perkaranya melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase; Kedua, Masyarakat Konsensus dan Masyarakat Konflik, dalam masyarakat konsensus mempunyai kecenderungan untuk menyelesaikan persengketaan dengan cara-cara menjadi suatu regulasi yang netral yang sama sekali tidak berpihak. Sedangkan, masyarakat konflik, yaitu lebih bersifat individualistis dan egoistis dalam mengejar tujuan masing-masing.

            Ketiga, Masyarakat Dominasi Hukum dan Masyarakat Dominasi Kultur, dalam masyarakat dominasi hukum, dimana setiap permasalahan yang muncul di dalam masyarakat, harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan, masyarakat dominasi kultur lebih mengutamakan terciptanya keseimbangan, permasalahan diselesaikan secara damai; Keempat, Masyarakat Sederhana dan Masyarakat Kompleks,  dalam masyarakat sederhana lebih mengutamakan kebersamaan, disertai hubungan kekeluargaan yang bersifat kekerabatan dan solidaritas, pelaksanaan hukum senantiasa dijadikan sebagai tolak ukur di dalam setiap melakukan tindakan, serta memakai prinsip penyelesaian sengketa secara preventif dan represif. Sedangkan, masyarakat kompleks, Hubungan dan interaksi sosial masih sangat bersifat heterogen, sudah mengenal penyelesaian sengketa, seperti kompensasi, serta mengutamakan upaya perbaikan dan pembinaan bilamana terjadi suatu pelanggaran hukum.

           Selanjutnya, pada Bab VI mengenai ”Hukum dan Perubahan Sosial”, suatu perubahan sosial dapat terjadi karena terjadi pergeseran struktur dalam masyarakat dan pola interaksi yang berkaitan dengan nilai-nilai sosial, kaidah sosial, organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, dan lapisan-lapisan dalam masyarakat. Hubungan antara perubahan hukum dan masyarakat dapat dilihat bagaimana hukum menyesuaikan dengan perubahan masyarakat dengan menunjukkan sifat pasifnya dan peran hukum berperan aktif untuk menggerakkan masyarakat pada suatu perubahan baru. Hukum berperan aktif sebagai alat rekayasa masyarakat. Dengan demikian, tujuan hukum ialah agar dapat tercapainya suatu keteraturan hukum yang diterapkan secara efektif dengan mengubah pola perilaku sosial masyarakat.

           Pada Bab VII mengenai ”Hukum dan Struktur Sosial”, membahas terkait sosiologi hukum yang mengkaji hukum dan masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut. Namun, pada ketentuan pengkajian dalam masyarakat dapat dilihat dari dua sudut pandang, yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Pada segi struktural masyarakat atau struktur sosial, yakni seluruh jalinan antara lembaga-lembaga sosial pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan sosial. Pengkajian mengenai struktur sosial dan hukum bertujuan untuk mencari persoalan-persoalan yang mungkin timbul dari adanya hubungan antara hukum dan struktur sosial.

           Pengkajian ini akan mengarah pada empat hal pokok, yakni pertama mengenai hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial, dimana kaidah yang mengatur tingkah laku manusia yang mencakup hubungan antara kehidupan pribadi dan kehidupan antar pribadi. Kaidah kehidupan pribadi merupakan kaidah kepercayaan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan yang beriman dan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak. Sedangkan kaidah kehidupan antar pribadi merupakan kaidah kesopanan, yang bertujuan agar kehidupan berlangsung dengan menyenangkan dan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian, keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman dalam pergaulan manusia.

            Terdapat fungsi hubungan hukum dan kaidah sosial, yakni dapat menetapkan hubungan antara warga masyarakat berdasarkan perikelakuan yang diperbolehkan dan yang dilarang; selanjutnya membuat penempatan wewenang dan menentukan pihak-pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dengan memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif; pencatatan masalah-masalah sengketa; dan menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan kondisi kehidupan.

             Kedua, Lembaga Kemasyarakatan, dalam kebutuhan pencarian hidup manusia terbentuklah lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti dalam bidang pertanian, peternakan, koperasi, industri, dan lainnya. Jadi lembaga kemasyarakatan terdapat dalam setiap masyarakat, karena setiap masyarakat tertentu mempunyai kebutuhan pokok dalam berbagai bidang kehidupan. Adapun fungsi lembaga-lembaga kemasyarakatan, yakni untuk memberikan pedoman kepada masyarakat mengenai cara bertingkah laku atau bersikap ketika menghadapi masalah masyarakat terutama menyangkut kebutuhan pokok, untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan, dan memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.

            Ketiga, Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum, dalam kelompok sosial dimana penyatuan beberapa manusia yang hidup bersama karena adanya hubungan kesatuan manusia. Hubungan tersebut merupakan hubungan timbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi dan juga kesadaran untuk saling tolong menolong. Keempat, Hukum dan Stratifikasi Sosial, stratifikasi sosial adalah membedakan penduduk kedalam kelas-kelas yang terstruktur. Stratifkiasi sosial berkaitan dengan hukum yang disebabkan oleh dampak adanya struktur terhadap hukum, baik di bidang pembuatan hukum, pelaksanaan, dan penyelesaian persengketaan.

            Adanya hal ini, dalam sebuah pengamatan akan memberikan hasil bahwa terjadinya ketidak merataan dalam distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Dalam sistem ini akan menempatkan warganya pada tempat tertentu pada struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajibannya sebagai akibat dari penempatan tersebut. Perbedaan penempatan posisi tersebut, akan menimbulkan ketidakseimbangan distribusi kekuasaan yang akan melahirkan konflik baru.

            Pada tema terakhir Bab VIII mengenai ”Kesadaran Hukum dan Efektivitas Hukum”, menjelaskan bahwa kesadaran hukum merupakan tindakan dan perasaan yang tumbuh dari hati nurani dan jiwa dari manusia sebagai individu atau masyarakat untuk melaksanakan aturan dalam hukum. Kesadaran hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni mengenai pengetahuan hukum dimana masyarakat mengetahui adanya undang-undang; Pemahaman hukum yakni masyarakat mengetahui dan mengerti tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya; Penaatan hukum setiap warga masyarakat dalam mentaati hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu ketakutan pada pengenaan sanksi apabila hukum dilanggar; Pengharapan terhadap hukum, yakni apabila masyarakat mengetahui, memahami, dan mentaatinya hukum berarti ia benar-benar merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketenteraman dalam dirinya; dan Peningkatan kesadaran hukum yang dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar perencanaan yang terstruktur.

            Pada prinsipnya persoalan efektifitas hukum mempunyai hubungan yang sangat erat dengan penerapan hukum, pelaksanaan dan penegakan hukum. Hal ini memberi arti bahwa hukum benar-benar berlaku secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Adapun faktor yang menentukan efektifitas hukum diantaranya, pertama usaha menanamkan hukum dalam masyarakat, yakni penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi dan metode agar masyarakat mengetahui, menghargai dan mentaati hukum. Kedua, reaksi masyarakat untuk menolak atau menentang atau mungkin mematuhi hukum. Ketiga, jangka waktu penanaman hukum, yakni jangka waktu dimana usaha menanamkan hukum itu dilakukan untuk sebuah hasil yang baik.

             Efektifitas hukum dapat mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi beberapa syarat, yang diantaranya yakni dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku secara yuridis, sosiologis, dan filosofis; adanya peran dari penegak hukum, yakni dengan melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, dengan harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya; fasilitas atau sarana hukum, agar hukum dapat difungsikan dengan baik dan untuk memperlancar proses; dan terakhir warga masyarakat yang dengan kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan. Dengan adanya syarat-syarat tersebut dapat diyakinkan sebuah pelaksanaan hukum di masyarakat akan berjalan dengan efektif.

Kesimpulan

             Pada konteks pengkajiannya, sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan alasan suatu aturan hukum dipraktikkan dalam kehidupan sosial masyarakat dan sebab-sebabnya. Selain itu, juga berkaitan dengan efek-efek hukum terhadap gejala sosial dimasyarakat yang terdapat dalam undang-undang. Dengan demikian, sosiologi hukum ini berguna sebagai proses analisa pemahaman dan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat, apakah berjalan dengan baik atau sebaliknya. Sosiologi hukum didukung dengan kajian empiris (kenyataan) dan normatif (aturan tertulis) yang mendukung berjalannya aturan hukum dimasyarakat ketika terjadi persoalan. Dengan demikian, tujuan hukum ialah agar dapat tercapainya suatu keteraturan hukum yang diterapkan secara efektif oleh badan hukum dan masyarakat.

Kelebihan

  • Buku ini dapat menuangkan analisis mendalam mengenai hubungan antara hukum dan kehidupan sosial masyarakat, yakni dengan penjelasan yang merinci mengenai konteks yang dituangkan.
  • Buku ini membuat konteks sosiologi hukum yang relevan dengan masyarakat Indonesia.
  • Buku ini didukung beberapa penelitian yang dilakukan penulis, sehingga pembaca mendapatkan pemahaman yang lebih baik.

Kekurangan

  • Buku ini dibeberapa pembahasan terdapat pengulangan penjelasan kalimat, yang membuat konteks pembahasannya menjadi berbelit-belit.
  • Buku ini ditemukan beberapa kesalahan penulisan dalam beberapa kata.
  • Buku ini kurang dalam memberikan contoh yang lebih banyak untuk mengilustrasikan konsep-konsep yang dibahas.

Cara Pandang Reviewer

             Setelah membaca buku ”Sosiologi Hukum” karya Ibu Nur Paikah ini, saya dapat menarik kesimpulan bahwa dengan memahami konsep-konsep sosiologi hukum ini, dapat menambah pengetahuan tentang hukum dimasyarakat dengan nyata dan dapat dipraktikkan. Dengan begitu, saya mendapat pengetahuan mengenai cara menerapkan, menganalisis, dan mengkaji baik secara empiris ataupun normatif, mengenai keterkaitan antara prinsip kehidupan bersosial dan peran keberadaan hukum yang ditetapkan dan berlaku di masyarakat ketika muncul gejala sosial di masyarakat.

             Sebagai mahasiswa, ketika saya membaca buku ini, saya menjadi tertarik karena mendapatkan pengetahuan baru dan lebih mendalam mengenai sosiologi hukum, yakni mengenai keterkaitan keduanya dan tujuan daripada sosiologi hukum di masyarakat. Dengan ini, saya ingin mendalami lebih jauh mengenai konsep-konsep dalam sosiologi hukum dan mencari tahu bagaimana hukum dapat berpengaruh dalam masyarakat dikehidupan nyata saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun