Mohon tunggu...
Intan AmeliaAzzahra
Intan AmeliaAzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), UIN Raden Mas Said Surakarta

Assalamu'alaikum Hi, kenalin aku Intan Amelia Azzahra, selamat datang di profilku, semoga artikel yang ku tulis bisa bermanfaat untuk semua viewers yang sudah membaca tulisanku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Positivisme: Kasus Kericuhan Masyarakat Atas Penggusuran Tempat Tinggal di Pulau Rempang Provinsi Kepulauan Riau

23 September 2024   17:57 Diperbarui: 23 September 2024   18:01 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Bapak Dr. Muhammad Juli Janto, S. Ag., M. Ag.

Nama: Intan Amelia Azzahra

Nim: 222111293

Kelas: 5H

Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah (Muamalah)

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Kasus Hukum: Kericuhan atas penggusuran masyarakat di Pulau Rempang, provinsi Kepulauan Riau.

Pada kasus pulau Rempang ini terjadi sebuah kericuhan dari masyarakat yang menolak penggusuran tempat tinggalnya sebagai rencana pengembangan kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesia's Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan dari Eco City, tetapi mereka hanya menginginkan tempat mereka untuk tidak diganggu atau digusur. Masyarakat melakukan pemberontakan yang bersifat anarkis dan juga disusul dengan aksi penyerangan di depan kantor BP Batam. Terdapat beberapa korban yang terluka dari pihak kepolisian. Polisi mengamankan pelaku yang berjumlah 43 orang.

Pada tujuan awalnya, proyek Eco City ini tentunya dibuat untuk mengedepankan kesejahteraan rakyat, yakni dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru, agar pendapatan masyarakat juga semakin meningkat. Menurut Presiden Jokowi, penolakan dari masyarakat dikarenakan komunikasi yang kurang bagus sehingga ia mengutus Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan kepada masyarakat bahwa hak mereka akan tetap diberikan.

Analisis Berdasarkan Hukum Positivisme

Dengan adanya penyerangan yang dilakukan oleh beberapa masyarakat pulau Rempang, maka pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana anarkis, dengan amankan kurang lebih 43 orang. Tujuannya ialah untuk mengedepankan tindakan yang bersifat lebih persuasif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun