Mohon tunggu...
Intan Dian Syaputra
Intan Dian Syaputra Mohon Tunggu... Konsultan - Economy Enthusiast

Our stupid feelings are dangerous.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tindak Kejahatan "Catcalling" di Indonesia, Bagaimana Hukum Mengatur?

26 Januari 2019   09:00 Diperbarui: 6 Juli 2021   16:27 8269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Hukum Tindak Kejahatan

Secara tidak langsung, ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi yang berbasis gender yang dapat memungkinkan adanya kekerasan psikologis dan menghalangi wanita untuk mendapatkan kesetaraan (Chandra & Cervix, 2016). 

Keberadaan peraturan mengenai tindakan catcalling ini menjadi penting karena dapat menjadi bentuk kesadaran bagi para catcaller mengenai dampak yang mungkin terjadi pada wanita atas tindakannya tersebut. 

Berbagai dampak yang diterima oleh wanita ketika menjadi korban dari catcalling, diantaranya adalah terganggunya kesehatan mental dan rasa takut untuk menghadapi lingkungan. Kesehatan mental dapat terganggu dikarenakan wanita yang diberi komentar mengenai fisik atau bagian tubuh yang tidak dapat dikatakan sebagai salah satu pujian melainkan sebuah gangguan. 

Hal ini dikarenakan catcalling memiliki pengaruh buruk pada penurunan tingkat self-esteem atau harga diri dari wanita (Manalo, Mercado, Perez, Rivera, & Salangsang, 2016). Wanita dapat merasa tidak percaya diri lagi dapat merasa dirinya tidak terlalu bernilai dimata orang lain dan kemungkinan memikirkan hal tersebut secara berlebih atau overthinking. 

Tingkat keparahan pada penurunan dari self-esteem dapat berujung pada penyebab dari depresi, karena rasa kurang percaya diri dapat membatasi ruang untuk berekspresi.

Ruang berekspresi yang terbatas menyebab adanya intimidasi pada pemikiran dan aksi dari wanita yang dimana tidak dapat menyalurkan minat serta bakat yang dimiliki. Keterbatasan pada ruang berekspresi membuat wanita untuk lebih menghabiskan waktu sendiri karena adanya rasa takut pada lingkungan sosial. 

Hal ini juga kemudian berpengaruh pada self-objectification yang dimiliki akan menurun yang menyebabkan adanya pengaruh gender pada aktivitas sosial. Ketika wanita menjadi korban catcalling, mereka akan merasa sebagai objek laki-laki, dan memikirkan bagaimana memikirkan pandangan laki-laki tersebut. 

Dengan demikian, mereka akan berpikiran untuk melakukan pengawasan diri untuk menghindiran hal yang mungkin dapat memberikan perspektif negatif.

Beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai wanita untuk melakukan pengawasan diri adalah menjaga pakaian yang dikenakan dan menghindari berpergian dalam malam hari. Sebagai bentuk pengawasan diri, hal ini sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sebagai manusia seharusnya memiliki keseteraan gender sehingga wanita tidak perlu mengeluarkan usaha lebih.

Bentuk pengawasan diri bagi wanita memang diperlukan, akan tetapi jika secara berlebihan akan membuat perkembangan terhambat yang memberikan kontribusi terhadap gap antar gender. 

Ketimpangan ini lebih jauh lagi membuat produktivitas dari wanita akan lebih menurun, hal ini harus menjadi pertimbangan dikarenakan selama taun 2010 hingga 2014 menurut data BPS tingkat partisipasi angkatan kerja masih didominasi oleh laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun