Tenaga kerja asing di Indonesia sudah dapat dikatakan terlalu banyak sehingga menyebabkan kekhawatiran kepada para pekerja lokal mengingat dengan adanya keterbatasan lapangan pekerjaan itu sendiri.
Secara formal, menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa dapat dikatakan tenaga kerja asing apabila warga negara asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di Indonesia.
Tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan professional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran TKA sebagai penunjang pembangunan di Indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia baik itu perusahaan-perusahaan swasta asing ataupun swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri.
Meskipun terdapat hukum yang mengatur secara jelas, pada kenyataannya terdapat banyak mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah. Bahkan, tenaga kerja asing yang masuk tersebut tidak hanya sedikit yang bukan merupakan tenaga ahli ataupun konsultan.
Banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia ini, tentu harus memiliki izin yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan ketenagakerjaan. Jika dilihat kasat mata, orang yang dianggap berstatus "tenaga kerja asing" adalah ketika memiliki izin dari negara itu sendiri.
Bagaimana bagi orang asing yang bekerja di Indonesia tetapi tidak memiliki izin? Di Indonesia masih terdapat sebanyak 14.425 imigran gelap yang berasal dari 47 negara yang berbeda, 8.039 orang berstatus pengungsi dan 6.386 orang pencari suaka.(1)Pasalnya, dengan kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia ini diharapkan menjadi komplementer dengan tenaga kerja lokal bukan sebagai substitusi.
Komplementer yang dimaksud adalah dimana tenaga kerja asing dapat memberikan pelajaran atau pelatihan mengenai sesuatu yang baru kepada tenaga kerja lokal, sehingga dalam waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku tenaga kerja asing tersebut dapat kembali ke negara asalnya. Hal ini dikarenakan, apabila tenaga kerja asing menjadi substitusi dengan tenaga kerja lokal, tentu hanya akan memberikan efek negatif kepada labor market itu sendiri di Indonesia. Bukan hanya itu saja, hal ini tentu akan memberikan efek yang cukup besar kepada meningkatnya pengangguran di Indonesia.
Dari databoks.co.id menyebutkan bahwa rata-rata tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun 2011 hingga November 2016 mencapai 71.776 pekerja. Perhitungan ini hanya kepada pekerja asing yang memiliki izin dari negara saja, bukan keseluruhan pada kenyataannya.
Sementara itu, jika dilihat lebih dalam bahwa tenaga kerja asing di Indonesia ini bekerja pada sektor perdagangan dan jasa. Menurut data dari Direktorat Jenderal Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja bahwa sebeasr 70% tenaga kerja asing di Indonesia bekerja pada sektor perdagangan dan jasa. Hal ini dikarenakan bahwa apabila dengan adanya tenaga kerja asing di Indonesia akan memberikan dampak positif terhadap investasi negara asing di Indonesia.
Tenaga kerja asing yang masuk akan menjadi sangat bermanfaat ketika dapat memberikan ilmu atau pengalaman yang baru bagi negara tersebut.
Hal ini terkait dengan adanya tenaga kerja asing yang memiliki keahlian yang tinggi akan memberikan keuntungan sebagai komplementer. Komplementer ini maksudnya adalah tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia memiliki pasar yang berbeda dengan tenaga kerja lokal. Hal ini dikarenakan, pada kenyataannya tidak dapat diasumsikan bahwa setiap orang memiliki skill, produktivitas ataupun keinginan untuk bekerja yang sama.