Mohon tunggu...
Money

Investasi Modal Dalam Bermasyarakat

25 Februari 2018   22:47 Diperbarui: 25 Februari 2018   23:00 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian modal secara umum adalah sekumpulan uang atau barang yang digunakan sebagai dasar untuk menjalankan sebuah bisnis atau pekerjaan. Modal adalah hal yang sangat penting dalam dunia bisnis dan pekerjaan. Namun, modal juga bisa diartikan sebagai hasil dari apa yang telah kita jual atau yang telah kita kerjakan. Modal merupakan aset yang paling vital atau utama yang dimiliki oleh perseorangan atau sebuah perusahaan dengan berbentuk saham/dana atau berbentuk uang. Uang merupakan raja diatas perekonomian di seluruh dunia. Menurut Prof. Meij, modal adalah kolektivitas dari barang-barang yang ada baik dalam rumah tangga, perusahaan atau yang lainnya pada masa produktif untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Hadits riwayat Bukhari yang artinya:

"Hadits 'Urwah bahwa Nabi Muhammad SAW memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoakan dia keberkahan dalam jual belinya itu". Sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung".

Hadits diatas menjelaskan bahwa nabi Muhammad SAW memberikan satu dinar kepada seseorang. Kemudian orang tersebut membeli dua ekor kambing dengan uang yang nabi SAW berikan kepadanya. Agar memperoleh keuntungan, maka orang tersebut menjual kembali seekor kambing yang ia beli dengan harga satu dinar. Lalu dibawanya kepada nabi Muhammad SAW yakni seekor kambing dan uang satu dinar. Misal (dengan contoh yang lebih sederhana): Intan membeli sebuah minuman, ternyata dia mendapatkan diskon dari pembelian minuman tersebut. Karena dia berpikir bisa mendapatkan keuntungan yang besar dari minuman tersebut, dia membeli beberapa minuman untuk dijual kepada teman-temannya dengan harga normal tanpa adanya diskon tadi. Nah, karena dia berpikir kreatif, maka dia bisa mendapatkan uang dari penjualan minuman tersebut. Dalam hadits ini, tersirat sebuah makna yaitu apabila kita mempunyai modal untuk berdagang atau berbisnis maka gunakanlah modal tersebut untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh nabi Muhammad SAW dan sesuai dengan syariat Islam.

Modal tumbuh dari tabungan-tabungan yang memungkinkan terciptanya barang-barang modal. Tetapi terciptanya barang-barang modal itu tergantung pada dua hal yang bertentangan: konsumsi sekarang yang berkurang dan harapan akan produksi yang meningkat di masa mendatang. Demikianlah, seperti yang dinyatakan oleh Keynes, kita diingatkan pada "Fable of the Bees" (Dongeng tentang lebah). Kegembiraan hari esok harus ada karena "Rasions 'etre" (alasan adanya) kesuraman hari ini.

Janganlah lupa bahwa Islam memperbolehkan adanya laba yang berlaku sebagai intensif untuk menabung. Lagi pula hanya sistem ekonomi Islam yang dapat menggunakan modal dengan baik dan benar, karena dalam kapitalis modern kita dapati bahwa manfaat kemajuan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati masyarakat yang relatif kaya saja, yang pendapatannya melebihi batas pendapatan untuk hidup sehari-hari. Dengan teori kapitalis modern ini, masyarakat yang relatif kaya akan tetap dalam kedudukan yang beruntung untuk menjadi lebih kaya, sedangkan masyarakat miskin mendapatkan dirinya dalam lingkaran setan yang sulit baginya untuk keluar (dari kemiskinan).

Tetapi Islam melindungi kepeningan dan hidup si miskin dengan memberikan tanggung jawab moral teradap si kaya untuk memperhatikan si miskin, misalnya dengan cara mempekerjakan mereka atau bersedekah kepada mereka yang membutuhkannya. Kedua, Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang, dikutuk. Demikianlah dalam kitab suci Al Quran dinyatakan agar si kaya mengeluarkan sebagian dari rezekinya untuk kesejahteraan masyarakat, karena kekayaan harus tersebar dengan baik. Seperti halnya dalam Al Quran:

"... dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."(QS. Al An'am,6:141)

Meskipun di dalam Islam hukum bunga itu tidak diperbolehkan bahkan hukum bunga di larang, namun di dalam usaha ekonomi yang khusus antara lain dapat digunakan sebagai salah satu sarana penentuan modal.

Hadits Riwayat Abu Daud yang artinya:

"Dari Abu Hurairah secara marfu'. Ia berkata; sesungguhnya Allah berfirman: " Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu ari keduanya tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila ia telah berkhianat, maka Aku (Allah) keluar dari keduanya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun