Mohon tunggu...
Intan Saputri
Intan Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mao

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Usut Tuntas Overfishing di Indonesia: Penyebab, Dampak, serta Solusinya

19 Juni 2024   23:05 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:11 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia merupakan salah satu negara maritim dengan luas perairan mencapai dua pertiga dari total wilayahnya. Perairan ini menyimpan potensi hasil perikanan yang berlimpah ruah dan menjadi salah satu tulang punggung sektor ekonomi Indonesia. Pada 20 Februari tahun 2023 lalu, Riza Danamik yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) menuturkan bahwa sektor kelautan dan perikanan masih menjadi salah satu sektor unggulan sebagai tulang punggung ekonomi biru hingga setidaknya tahun 2029. Dibalik potensi tersebut, terdapat ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan di masa mendatang, salah satunya adalah overfishing.

Overfishing di Indonesia memberi dampak tidak hanya merugikan ekosistem namun juga perekonomian masyarakat pesisir yang terutama bekerja sebagai nelayan. Perilaku overfishing terjadi ketika nelayan menangkap ikan dalam jumlah yang melebihi kemampuan alam untuk memulihkan populasi ikan tersebut. Eksploitasi sumber daya secara berlebihan akan menyebabkan spesies ikan terancam punah dan laut kehilangan keanekaragaman hayatinya. Dampak lanjut dari fenomena ini adalah pendapatan nelayan yang menurun serta mengancam pertahanan pangan nasional karena berkurangnya stok ikan yang ada. 

Overfishing dapat terjadi karena berbagai faktor seperti praktik penangkapan ikan ilegal, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku, permintaan pasar yang tinggi, serta metode penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Praktik penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia dapat dikatakan sebagai faktor utama overfishing. Praktik tersebut menguras sumber daya ikan Indonesia dan juga merugikan ekonomi negara karena hilangnya potensi pendapatan dari sektor perikanan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum semakin mendorong adanya penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran terhadap aturan perikanan lainnya. Permintaan pasar terhadap produk perikanan yang semakin tinggi mendorong para nelayan untuk menangkap ikan dalam jumlah besar. Permintaan yang terus meningkat tersebut menimbulkan godaan kepada para nelayan akan keuntungan yang nantinya didapatkan tanpa memperhatikan keberlanjutan sumber daya dan aturan yang berlaku. Lebih lanjut, para nelayan maupun pelaku penangkapan ikan ilegal menggunakan teknologi tidak ramah lingkungan, seperti pukat harimau dan bom ikan untuk mendapatkan ikan dalam jumlah besar. Metode ini akan menyebabkan ekosistem laut seperti terumbu karang rusak dan tertangkapnya ikan kecil serta spesies non-target lainnya.

Solusi dalam mengatasi overfishing harus dilakukan dengan metode yang komprehensif dan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan. Penegakan hukum dan pengawasan perlu ditingkatkan untuk menindak secara tegas pihak yang menyalahi aturan dalam penangkapan ikan. Diperlukan juga dalam meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perikanan yang berkelanjutan. Masyarakat diberi pemahaman dan arahan mengenai kegiatan penangkapan ikan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan ekosistem yang sehat.

Solusi lain yang dapat dilakukan adalah dengan budidaya ikan. Akuakultur atau budidaya organisme perairan merupakan solusi alternatif untuk mengurangi tekanan terhadap stok ikan liar. Pada dasarnya, pemenuhan kebutuhan pasar terhadap produk perikanan diperoleh dengan 2 cara yaitu penangkapan dan budidaya. Dengan mengembangkan budidaya ikan, kebutuhan pasar dapat dipenuhi tanpa harus mengeksploitasi sumber daya laut yang sudah dalam kondisi terancam.

Akuakultur merupakan kegiatan membudidayakan organisme akuatik seperti ikan, krustasea, moluska, dan tumbuhan air dalam lingkungan yang terkontrol. Kegiatan akuakultur bertujuan untuk meningkatkan produksi perikanan dengan cara yang lebih terencana dan berkelanjutan. Aspek ini sesuai dengan metode solusi dalam mengurangi overfishing dan memenuhi kebutuhan pasar global akan produk perikanan. Peralihan dari penangkapan ke budidaya juga dapat membantu nelayan mendapatkan pendapatan yang lebih stabil dan bisa diprediksi. Kegiatan budidaya ikan dapat dilakukan di berbagai jenis lahan maupun perairan sesuai dengan karakteristik habitat alami ikan yang akan dibudidayakan. 

Untuk masyarakat pesisir, kegiatan budidaya dapat dilakukan di laut dengan metode kandang jaring apung. Ikan dibudidayakan di dalam kandang jaring yang mengapung di permukaan air laut dengan bantuan pelampung. Metode ini memungkinkan sirkulasi air alami dan memberikan lingkungan hidup yang mirip dengan habitat aslinya. Metode budidaya lain yang dapat dilakukan adalah akuaponik. Metode ini menggabungkan antara akuakultur dan penanaman hidroponik, limbah kotoran dari ikan yang dibudidayakan digunakan sebagai nutrisi untuk tanaman. Sedangkan tanaman berperan dalam menyaring air untuk ikan yang dibudidaya. Dengan demikian, teknologi budidaya akuaponik menciptakan siklus berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan. 

Langkah-langkah tersebut merupakan beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk  mengatasi permasalahan overfishing di Indonesia. Dengan teratasinya masalah tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Langkah ini juga dapat menyeimbangkan ekosistem laut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir lokal. Sektor perikanan dan kelautan yang dikelola dengan baik akan dapat menjadi tulang punggung blue economy di tahun-tahun berikutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun