Mohon tunggu...
Intan rivantydewi
Intan rivantydewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi Amikom Yogyakarta

mahasiswi Amikom Jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Ingin Mudik? Ini Aturan Penerbangan Sebelum Lebaran

21 April 2021   13:30 Diperbarui: 21 April 2021   13:34 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Mudik, sebuah singkatan yang berasal dari bahasa Jawa mulih dilik yang artinya pulang sebentar . Tak jarang orang mudik saat sebelum lebaran, mereka berbondong bondong menuju kampung halaman, untuk bertemu keluarga tercinta. Keadaan ini membuat kemacetan parah yang pasti akan terjadi disetiap tahunnya, Terutama pada jadwal penerbangan pesawat.

Nah dengan ini pemerintah membuat aturan terbaru ditahun 2021, Pemerintah melarang seluruh perjalanan keluar kota selama periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. tapi jangan khawatir, ada pengecualiannya, simak aturan perjalanan dengan pesawat terbang selama Ramadan. 

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi
Memasuki tahun kedua bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti, di mana warga juga dilarang mudik karena wabah pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan. 

namun terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas dan kepentingan persalinan. 

Bagaimana dengan mudik ditahun 2021 ? apakah ada pengecualian untuk jadwal penerbangan pesawat ?

Adapun bagi mereka dengan keadaan tertentu, persyaratan mudik naik pesawat bisa dipenuhi dengan menyiapkan surat izin perjalanan SIKM (Surat Izin Keluar- Masuk). SIKM yang berlaku hanya untuk satu individu. 

Orang yang berusia 17 tahun ke atas memerlukan surat SIKM, sedangkan mereka yang di bawah usia tidak perlu menyertakannya. SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan sehingga jika hendak kembali bepergian, maka harus mengurus SIKM kembali. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Berikut adalah persyaratan mudik naik pesawat untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, PNS dan karyawan swasta:

1. Pegawai Instansi Pemerintah

ASN, BUMN, BUMD, TNI, atau Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran surat izinnya bisa didapatkan dengan meminta surat izin dari pejabat setingkat Eselon II. Jangan lupa lengkapi dengan tandatangan basah atau elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun