Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi pemerintah di Pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan. Salah satu penyelenggara pelayanan publik yaitu Lembaga Kepolisian Republik Indonesia. Â Di bidang pelayanan terhadap masyarakat sendiri, Lembaga Kepolisian Republik Indonesia juga tidak bisa di pisahkan dengan proses pelayanan administrasi ketatausahaan. Mengutip dari buku Sadjijono (2005:147) yaitu
"Bahkan dalam perkembangannya istilah polisi dapat diartikan sebagai administrasi. oleh karena itu dirumuskan kekusaan penyelenggara pemerintah yang bersifat umum, yakni kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara. Dilihat dari fungsi menyelenggarakan administrasi negara maupun ketatausahaan lembaga kepolisian berkaitan dengan surat menyurat"
Berbagai macam penyelenggaraan pelayanan surat menyurat di Kepolisian. Hal ini dilakukan sebagai bentuk fungsi dan wewenang kepolisian di bidang administrasi negara. Penyelenggaraan pelayanan surat menyurat tersebut dilakukan lembaga kepolisian di tingkat kabupaten/kota telah diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan tata kerja kepolisian. Salah satu surat yang dikeluarkan oleh POLRI sendiri adalah SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014) .
Seiring dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung good governance,Pemerintah akan mempercepat dan menyederhanakan sejumlah layanan publik, seperti pengurusan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kepolisian RI pun akan meningkatkan pelayanan penerbitan SKCK dengan menyediakan layanan online bernama E-SKCK (SKCK Elektronik).Â
Penyederhanaan tersebut meliputi tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu; Â mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.( https://skck.polri.go.id) .
 SKCK online yang sudah berjalan di beberapa tempat memiliki feedbackyang baik atas percepatan pelayanan tersebut. Dikutip dari polri.go.id, alur SKCK online yang dapat dilakukan antara lain ;
- Isi Formulir, pemohon mengisi identitas diri pada website http://skck.polri.go.id dan mencetak kode registrasi.
- Kode Registrasi , pemohon membawa kode registrasi dari persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih pada website dan diserahkan kepada petugas SKCK.
- Proses; a. Koordinasi instansi terkait secara internal & eksternal , b. Pengesahan/Penandatangan oleh KASATKER , c. Proses pembuatan SKCK 5 menit.
SKCK sendiri tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat setempat namun juga masyarakat yang berasal dari wilayah lain namun berdomisili di suatu daerah untuk keperluan bekerja, atau untuk studi. Indonesia belum sepenuhnya menerapkan open dataatau integrasi informasi, sehingga untuk masyarakat yang tidak berdomisili di suatu daerah tidak dapat secara otomatis membuat SKCK di polres/polda terdekat.Â
Hal ini menyulitkan masyarakat yang wilayah tempat lahirnya berbeda dengan wilayah domisilinya memiliki jarak yang cukup jauh, dengan kebutuhan SKCK dalam waktu yang sempit. Disebutkan bahwa SKCK online dapat membantu kemudahan dalam pembuatan SKCK warga non domisili tersebut. Namun implementasi SKCK online perlu dilihat kembali apakah mengakomodir keperluan berbagai kalangan masyarakat terkait dengan kesesuaiannya dengan prinsip-prisip pengaturan tata cara penerbitan SKCK. Berikut Prinsip pengaturan tata cara penerbitan SKCK:
1. Legalitas, yaitu penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan penerbitan SKCK online sendiri telah memenuhi peraturan perundang-undangan yaitu UU Â ... inovasi pelayanan publik ini sendiri merupakan Sustaining innovation (inovasi terusan) merupakan proses inovasi yang membawa perubahan baru namun dengan tetap mendasar dari pada kondisi pelayanan dan sistem yang sedang berjalan ataupun produk yang sudah ada. Bentuk produk yang ditawarkan (output)tetap sama, perubahan terletak pada percepatan pengisian blanko yang dapat dilakukan secara manual di rumah, karena form sudah tersedia di website.
2. Transparansi, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan secara jelas dan terbuka;