Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional Indonesia, warga negara mengambil tekad, sikap, dan tingkah laku yang sistematis, teratur, dan terpadu yang dikenal sebagai bela negara. Hal ini didorong oleh rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bela Negara jugadapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh warga negara untuk melindungi dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Ini mencakup sikap cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta kesediaan untuk berkorban demi kepentingan nasional
Dalam aspek fisik, bela negara melibatkan perjuangan dengan senjata dalam menghadapi serangan dari negara asing yang ingin melanggar kedaulatan bangsa. Sementara itu, aspek nonfisiknya mencakup usaha untuk merawat bangsa dan menjamin
kedaulatan negara dengan meningkatkan rasa nasionalisme. Selain itu, bela negara juga dapat dilakukan dengan mendorong keterlibatan aktif dalam mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Bela negara adalah manifestasi nyata dari semangat warga negara yang ingin melindungi serta memajukan Indonesia secara keseluruhan. Konsep ini melibatkan upaya bela negara baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik. Sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara fisik melibatkan anggota TNI dan pelatihan dasar kemiliteran. Meskipun bela negara tidak fisik dapat dilatih melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian yang sesuai dengan profesinya. Untuk membentuk karakter generasi muda di era komputer dan internet, fokus bela negara sekarang beralih ke elemen nonfisik. Perkembangan teknologi yang cepat dan kemudahan mendapatkan informasi telah membuat kegiatan bela negara modern menjadi lebih penting. Untuk menghadapi tantangan dan memperkuat nilai-nilai, maka teknologi harus dimanfaatkan.
Dasar hukum untuk bela negara di Indonesia tercantum dalam:
1. Â Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
2. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur
hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara.
Tantangan di era digital termasuk penyebaran berita hoax, peningkatan kriminalitas di kalangan generasi muda, dan penggunaan teknologi untuk kepentingan negatif seperti radikalisme. Upaya meningkatkan kesadaran bela negara dapat dilakukan melalui pemahaman wawasan kebangsaan, literasi digital, nilai toleransi, serta melalui kegiatan positif dan edukatif di media sosial. Bela negara adalah bentuk nyata dari semangat patriotisme warga negara Indonesia dalam upaya untuk memperkuat kedaulatan
negara dengan berbagai tujuan, termasuk menjaga kelangsungan hidup negara, budaya,nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, memberikan kontribusi positif bagi negara, identitas, dan integritas. Teknologi informasi dan komunikasi sangat penting untuk mendukung upaya bela negara karena mereka memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendukung kepentingan negara dan melawan disinformasi yang dapat mengancam stabilitas negara. Saat ini, penggunaan teknologi menjadi sangat penting untuk meningkatkan nilai-nilai kebangsaan dan konsep bela negara. Konsep ini mencakup banyak hal, mulai dari
berpartisipasi dalam pertahanan fisik hingga memberikan dukungan untuk ancaman non-militer seperti keamanan cyber dan disinformasi. Di sisi lain, kewajiban bela negara yang lebih tradisional mencakup pengabdian fisik, seperti registrasi dan pelatihan militer, serta kesiapan untuk melindungi diri dari ancaman.
Di era digitas seperti saat ini, generasi muda memiliki kesempatan untuk
menggunakan dan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menumbuhkan rasa
nasionalisme terhadap berbagai masalah nasional. Namun, berkembangnya berita hoax
adalah salah satu konsekuensi yang cukup meresahkan, serta konsekuensi moral karena
maraknya situs web negatif yang mudah diakses. Untuk membangun nilai-nilai
kebangsaan, pendidikan bela negara di era digital sangat penting.
Dampak negatif dan tantangan di era digital meliputi:
1. Dampak negatif yang dialami oleh anak-anak adalah kecenderungan mereka menjadi malas belajar karena terlalu terikat dengan bermain game.
2. Banyaknya kasus bullying dan kekerasan serta perundungan pada anak yang menyebabkan terganggunya kesehatan mental.
3. Penyebaran berita hoax atau berita bohonh yang sangat marak terjadi di Indonesia sebagai salah satu dampak negatif teknologi. berita hoaxs ini juga dapat memicu perpecahan dalam suatu bangsa.
4. Teknologi juga telah digunakan untuk tujuan negatif seperti penyebaran
radikalisme dan kebencian.DI era digital ini, penting bagi kita untuk memahami dan menghadapi tantangan-tantangan ini dengan bijak. Masyarakat harus belajar untuk menggunakan teknologi dengan bertanggung jawab dan mengedepankan kebenaran dalam menyebarkan informasi.
Berikut Upaya menghadapi tantangan dalam Meningkatkan kesadaran bela negara
di era digital:
1. Peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan, nilai toleransi, literasi digital,
pluralisme, dan keragaman dalam memanfaatkan teknologi dapat memupuk
semangat nasionalisme pada generasi muda.
2. Melalui kegiatan yang konstruktif, potensi cinta tanah air dapat dikembangkan.
Pengajaran nilai moral positif, serta keterampilan dan pengetahuan yang baik, serta
kesadaran akan identitas bangsa, menjadi modal penting bagi kontribusi mereka
pada pembangunan Indonesia.
3. Pemanfaatan media sosial sebagai alat edukasi tentang kewarganegaraan dapat
memberikan inspirasi kepada generasi muda untuk berperan aktif dalam
memajukan negara.
4. Berbagi aksi positif melalui media sosial juga merupakan wujud nyata dari cinta
tanah air, yang dapat memberikan motivasi kepada orang lain untuk berbuat baik,
sejalan dengan semangat bela negara.
5. Memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten menarik mengenai bela
negara, seperti video vlog dan podcast, dapat menjangkau generasi muda dengan
cara yang menarik dan berdampak positif.
Contoh Sikap Bela Negara:
1. Sikap bela negara dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan, antara lain:
2. Cinta Tanah Air: Menggunakan produk lokal, menjaga lingkungan, dan menghormati simbol-simbol negara.
3. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara: Menghargai perbedaan, mengikuti aturan
hukum, dan menjunjung tinggi persatuan.
4. Rela Berkorban: Berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti membantu korban
bencana atau menjaga kebersihan lingkungan.
5. Partisipasi dalam Pertahanan Negara: Mengikuti pelatihan dasar kemiliteran atau menjadi sukarelawan dalam program-program keamanan. Bela Negara merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia yang harus dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum, tujuan, dan contoh sikap bela negara, individu dapat
berkontribusi secara aktif dalam menjaka keutuhan NKRI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H