Administrasi guru adalah rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan organisasi dan pengelolaan di suatu institusi yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang berkaitan dengan kinerja guru.
Dulu, guru cukuplah seorang yang memberikan ilmu kepada siswa. Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan ilmu serta teknologi, maka guru harus membuat perencanaan lengkap dalam proses mengajarnya. Sebab, dengan adanya administrasi guru inilah kinerja guru menjadi lebih terarah, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan siswa.
Administrasi Guru wajib atau tidak?
Menurut UU Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1, "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah."
Pasal 20 UU Guru dan dosen mengatakan, "Merencanakan pembelajaran, melaksankan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran."
Dari sini dapat diketahui ada 7 tugas utama guru;
- Mendidik
- Mengajar
- Membimbing
- Mengarahkan
- Melatih
- Menilai, dan
- Mengevaluasi peserta didik
Nah, dari 7 tugas utama guru di atas menunjukkan pentingnya administrasi guru sebagai pedoman pembelajaran, standart minimal kinerja Guru, dan peningkatan kinerja guru. Sehingga, terlaksana proses pembelajaran yang efektif dan efisien serta tercapainya tujuan pendidikan.
Ruang Lingkup Administrasi Guru
Ruang lingkup administrasi guru mencangkup berbagai tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan managemen dan pengelolaan kegiatan pembelajaran. Ruang lingkup guru pun berbeda-beda tergantung tingkat pendidikan, disiplin ilmu, dan kebijakan sekolah.
Pemerintah merubah format administrasi di Kurikulum Merdeka ini lebih ringkas sebagai bentuk untuk mempermudah tugas guru agar guru tidak hanya disibukkan dengan urusan administrasi, tapi juga maksimal berhadapan dengan siswa.
Apa saja Administrasi Guru itu?