Dalam pandangan Islam, etika dalam pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) didasari oleh prinsip-prinsip moral dan hukum yang jelas serta tujuan yang luhur, yaitu untuk mencapai kemaslahatan umat dan menjaga keseimbangan alam. Berikut beberapa poin utama terkait etika pengembangan IPTEKS dalam pandangan Islam:
1. Tujuan Kemaslahatan Umat
Pengembangan IPTEKS dalam Islam harus berorientasi pada kemaslahatan umum, atau maslahah, yang berarti kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Islam mendorong umat untuk maju dalam ilmu pengetahuan dan teknologi selama itu bermanfaat bagi kehidupan manusia, meningkatkan kesejahteraan, dan tidak membahayakan orang lain.
2. Keseimbangan antara Ilmu dan Nilai Spiritual
Dalam Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai spiritual. Ilmu dipandang sebagai bagian dari iman, dan setiap pengembangan teknologi atau sains perlu mempertimbangkan etika dan tanggung jawab moral. Penerapan IPTEKS haruslah menyeimbangkan antara kebutuhan duniawi dan nilai-nilai akhlak yang menjaga jiwa manusia dari kerusakan moral.
3. Menjaga Alam dan Lingkungan (Khalifah Fil Ard)
Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah atau pemelihara bumi, yang berarti memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungan. Penerapan teknologi tidak boleh merusak keseimbangan alam, dan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap makhluk hidup lain serta ekosistem secara keseluruhan.
4. Menghindari Hal-Hal yang Haram dan Merusak
Setiap teknologi yang berpotensi membawa kerusakan (mafsadah) dilarang dalam Islam. Misalnya, teknologi yang digunakan untuk tindakan yang tidak etis, merusak moral, atau bertentangan dengan ajaran Islam. IPTEKS yang menghasilkan senjata pemusnah massal, teknologi yang mengancam jiwa, atau aplikasi yang berpotensi untuk eksploitasi manusia atau hewan adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam.
5. Keadilan Sosial dan Tidak Menimbulkan Ketimpangan
Dalam penerapan IPTEKS, Islam juga mendorong prinsip keadilan. Teknologi atau ilmu pengetahuan yang dikembangkan seharusnya tidak menimbulkan ketimpangan sosial atau menyebabkan kelompok tertentu merasa dirugikan. Prinsip keadilan ini sangat penting agar IPTEKS bisa benar-benar bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.