Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaksanaan reformasi perpajakan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Mengawali tahun 2025, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) memperkenalkan Coretax System, sebuah terobosan baru yang bertujuan untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada dalam satu platform terpadu. Dengan fitur canggih, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, masih akan menggunakan sistem lama melalui laman pajak.go.id.
Mengapa demikian?
Peluncuran Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama terkait kendala teknis yang dihadapi oleh Wajib Pajak. Di media sosial, seperti Instagram, sejumlah pengguna aktif menyampaikan keluhan mereka dengan menandai akun resmi DJP, @ditjenpajakri. Salah satunya akun @ikanatassa mengeluhkan bahwa sistem Coretax masih sering mengalami error dan belum stabil. Â Keluhan serupa juga disampaikan oleh akun @auliajulianty_, yang menyebutkan bahwa web portal masih memiliki banyak kendala, termasuk kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak yang berimbas pada kinerja mereka.
Sebagai bentuk tanggapan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Fokus utama perbaikan meliputi stabilisasi server, peningkatan antarmuka pengguna, dan sinkronisasi data agar layanan ini dapat berfungsi dengan optimal. Selain itu, DJP juga menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk mendukung Wajib Pajak selama masa transisi, seperti Kring Pajak di 1500200 dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat membantu masyarakat beradaptasi dengan sistem baru secara lebih baik.
Layaknya angin segar, sepekan peluncuran Coretax akhirnya DJP menyampaikan bahwa pelaporan SPT tahunan dan SPT masa Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui pajak.go.id. Hal ini diperjelas dalam artikel yang ditulis oleh Komang Jnana Shindu Putra, pegawai DJP, yang menyebutkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama. Selain itu, e-FIN masih digunakan di pajak.go.id untuk keperluan pendaftaran atau penggantian kata sandi akun. Namun, dalam sistem Coretax DJP, e-FIN tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, verifikasi akun dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar,
Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar pelaporan dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 melalui Laman pajak.go.id
Agar proses pelaporan berjalan lancar, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami langkah-langkah yang harus dilakukan saat mengakses dan mengisi SPT melalui laman pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Login ke pajak.go.id
- Akses situs pajak.go.id, lalu login menggunakan NPWP dan kata sandi yang terdaftar.
- Verifikasi Akun melalui Email atau Nomor Telepon
- Setelah login, Wajib Pajak akan diminta melakukan verifikasi akun menggunakan email atau nomor telepon yang telah terdaftar sebagai langkah keamanan tambahan.
- Pilih Jenis SPT
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Wajib Pajak, baik itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, dan 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771).
- Isi Data SPT dengan Benar
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. DJP menyediakan andikan di pajak.go.id untuk membant Wajib Pajak mengisi setiap kolom guna mengurangi risiko kesalahan.
- Masukkan Kode Verifikasi SPT
- Setelah mengisi data, wajib pajak akan menerima kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
- Setelah proses verifikasi, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT melalui e-Filing atau e-Form, lalu menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasi bahwa pelaporan pajak tahun 2024 masih akan menggunakan sistem lama. Hal ini memberikan kepastian bagi Wajib Pajak, sehingga mereka dapat mempersiapkan pelaporan dengan lebih tenang. Sementara itu, DJP terus mengembangkan Coretax System agar lebih siap digunakan di masa mendatang, sekaligus memastikan pelayanan pajak tetap optimal. Oleh karena itu, mari persiapkan pelaporan pajak Anda dengan baik dan laporkan sesuai jadwal untuk mendukung pembangunan negar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H