Oleh :
Intan Palentina dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Menurut Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan pengertian kawasan hutan wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Perlindungan terhadap kawasan hutan adalah hal yang sangat penting dalam rangka agar kelestarian kawasan hutan Indonesia tetap terjaga. Â Hal ini tidak terlepas dari pentingnya kawasan hutan bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Mengingat hutan mempunyai tiga fungsi pokok yang termuat dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu hutan mempunyai fungsi pokok sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Diatur pula dalam UU tersebut tentang Perlindungan hutan dan kawasan hutan juga merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit dan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Kawasan hutan/lahan berhutan  seluruh daratan Indonesia menurut data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada tahun 2019 adalah 94,1 ha. Untuk menjaga kawasan hutan maka pemerintah mengatur tentang perlindungan hutan dalam pasal 50 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 yaitu :
(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin  usaha pemanfaatan  jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil  hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu  dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
(3) Setiap orang dilarang:
a.  mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki  kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;