Langkah Pemkab Garut dalam mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 dengan menerapkan PSBB di Kabupaten Garut sejak rabu (6/5) belum berjalan seperti seharusnya. Masih banyak masyarakat Garut di wilayah penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) belum mematuhi peraturan yang diberlakukan, baik itu menjaga jarak fisik, jarak sosial, dan pembatasan aktivitas di ruang publik.Â
Kabupaten Garut menerapkan PSBB di beberapa kecamatan yang memiliki resiko paparan lebih tinggi karena ditemukan pasien positif, ODP, dan PDP di wilayah tersebut, diantaranya Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Cibatu, Selaawi, Balubur.Limbangan, Kadungora, Cisurupan, Cikajang, serta Cigedug. Pembatasan aktivitas yang diberlakukan selama PSBB di Kota Garut sama halnya dengan Kota lain, aktivitas pembelajaran, pekerjaan, dan keagamaan/ibadah dilaksanakan di rumah, pembatasan jam operasional pasar/pusat perbelanjaan dan warung makan, pemberhentian kegiatan sosial budaya, penutupan ruas jalan dan penerapan aturan dalam menggunakan moda transportasi.
Meski penerapan PSBB sudah berjalan 3 hari, namun masih terlihat banyak kendaraan yang lalu lalang ngabuburit menjelang buka puasa. Masyarakat masih berkerumun di beberapa titik, terutama di lokasi-lokasi penjualan makanan buka puasa/takjil. Meski banyak diantara masyarakat yang patuh menggunakan masker, namun jaga jarak tidak terlalu diperhatikan. Selain itu, pembatasan aktivitas di luar rumah juga belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat. Salah satu contohnya terjadi di Kecamatan Cisurupan, masih terlihat banyak aktivitas keagamaan yang dilakukan di Masjid seperti tadarus, tarawih, pengajian dan aktivitas ibadah lainnya. Meskipun Kementerian Agama dan beberapa ulama telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk beribadah di rumah, namun momen Ramadhan membuat pembatasan aktivitas ibadah sulit diterapkan,
Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga jarak fisik dan jarak sosial, serta kurang tegasnya Pemerintah dalam menerapkan aturan menjadi salah satu faktor kurang berjalannya PSBB di Kabupaten Garut. Pemerintah hanya menutup Pusat Kota (di Garut daerah Pengkolan) dan menugaskan Petugas Keamanan di beberapa titik untuk mengawasi masyarakat di kota, namun kurang mengawasi aktivitas di daerah/desa. Selain itu, kurang diterapkannya sosialisasi secara langsung mengenai PSBB dan COVID-19 menjadi salah satu alasan sulitnya masyarakat untuk mematuhi anjuran dan aturan Pemerintah karena ketidaktahuan mereka, terutama bagi masyarakat di daerah yang jauh dari perkotaan yang tidak semua mengenal gadget dan media sosial, sehingga sosialisasi langsung penting dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H